ANALISIS HUKUM HAM



Nama              : Asikin Abdul Aziz
Nim                 : 1123030010
Jurusan          : Siyasah A
Mata Kuliah  : Hukum Hak Azazi Manusia
Judul Berita
Tindas Rohinnya, Pemerintah Myanmar Langgar Ham Berat
Sumber Berita
m.merdeka.com/peristiwa/tindas-rohingnya-pemerintah-myanmar-langgar-ham-berat.html .Di Akses Pada tanggal 2014-10-30 10:36:13
Judul Kasus
Diskriminasi Sosial
Tanggal
13 Agustus 2014
Kasus Posisi
Kaum Rohingnya Vs Pemerintah myanmar,
Definisi Operasional
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang undang di wilayah tertentu.
 Hak Asasi Manusia adalah hak – hak yang telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
Deskriminasi adalah penolakan atas HAM Dan kebebasan dasar.
Penindasan adalah proses tersisihkannya suatu kaum dan di siksa.
Analisis
Analisisnya :
            Sebelumnya perlu kita ketahui apa yang di maksud dengan HAM atau Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak – hak yang telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika serikat (Declaration of independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
            Kita ketahui bahwasanya revolusi majelis umum perserikatan bangsa-bangsa yang di pimpin oleh elenor rososevelvelt telah menyetujui dan mengumumlan tentang HAM atau yang lebih di kenal dengan Declaration of human rights Pada tanggal 10 november 1948 . Maka menurut saya sudah hampir 70 tahun setelahnya seharusnya penerapan HAM sudah pada level tinggi tetapi nyatanya progress yang di hasilkan masih jauh dara kata baik.
            Kita masuk dalam konteks kesiyasahan dalam objek kajian fiqih siyasah meliputi
1.      Fiqih dustury (siyasah dusturiyah
2.      Fiqih Mally atau Siyaah maliyah
3.      Fiqih dawily atau siyasah dauliyah
4.      Fiqih harby atau siyasah harbiiyyah
Namun dalam kasus ini sya kira ini lebih condong kepada siyasah dusturyahnya karena kita ketahui bahwasanya siyasah dusturiyah ini lebih condong kepada sebuah oengaturan dasar dan hubungan kerjasama antara sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik secara tertulis maupun tidak .
Bahkan menurut abdul wahab kholaf dalam prinsif yang di letakan dalam sebuah undang undang dasar ini adalah jaminan atas Hak –hak asasi manuisa setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status manusia.
Kita ketahui dalam siyasah dusturiyah ini pemimpin Negara itu mempunyai sebuah hak dan kewajibannya ketika memimpin sbuah Negara mungkin kewajibannya itu adalam memimpin sebuah Negara dengan benar . bahkan jika di lihat dari kasus ini kasus rohinggnya yang di bedakan sama pemerintahan Myanmar bahkan di jajah sama myanmar dari sejak 1940 ribuan orang yang meniinggal bahkan rumah rumah di bakar ini jelas tidak mencerminkan sebuah pemimpin Negara yang tidak bisa mengatur negaranya sendiri.

            Dalam siyasah dusturiyah ini di lihat dari sebuah ruang lingkupnya pemimpin Negara miyanmar ini tidak mampu memberikan sebuah timbale balik kepada masyarakatnya sendiri yaitu kaum rohingnya malah membedakannya, menindas, dan tidak mampu memberikan sebuah keamanan  kepada kaum rohingnya  pelanggaran HAM di snih sudah jelas besar .

            Dalam kasus ini seharusnya PBB menyikapinya denhan segera memberikan sebuah peringatan kepada Negara Myanmar sehingga kaum rohingnya bisa kembali hidup dengan damai bersama masyarakat Myanmar dan pemerintah Myanmar dapat segera mungkin merubah sebuah kebijakannya dan patuh pada himmbauan yang akan di berikan PBB. Sehingga kedamaian Negara dapat terlaksana dengan baik.
           
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com