Nama : Asikin Abdul Aziz
Nim : 1123030010
Jurusan : Siyasah A
Mata Kuliah : Hukum Hak Azazi Manusia
Judul Berita
|
Tindas Rohinnya, Pemerintah Myanmar Langgar Ham Berat
|
Sumber Berita
|
m.merdeka.com/peristiwa/tindas-rohingnya-pemerintah-myanmar-langgar-ham-berat.html
.Di Akses Pada tanggal 2014-10-30 10:36:13
|
Judul Kasus
|
Diskriminasi Sosial
|
Tanggal
|
13 Agustus 2014
|
Kasus Posisi
|
Kaum Rohingnya Vs Pemerintah myanmar,
|
Definisi Operasional
|
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang undang di
wilayah tertentu.
Hak Asasi Manusia adalah hak – hak yang
telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
Deskriminasi adalah penolakan
atas HAM Dan kebebasan dasar.
Penindasan adalah proses
tersisihkannya suatu kaum dan di siksa.
|
Analisis
|
Analisisnya :
Sebelumnya perlu kita ketahui apa
yang di maksud dengan HAM atau Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah hak
– hak yang telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
serikat (Declaration of independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia.
Kita ketahui bahwasanya revolusi
majelis umum perserikatan bangsa-bangsa yang di pimpin oleh elenor
rososevelvelt telah menyetujui dan mengumumlan tentang HAM atau yang lebih di
kenal dengan Declaration of human rights Pada tanggal 10 november 1948 .
Maka menurut saya sudah hampir 70 tahun setelahnya seharusnya penerapan HAM
sudah pada level tinggi tetapi nyatanya progress yang di hasilkan masih jauh
dara kata baik.
Kita masuk dalam konteks kesiyasahan
dalam objek kajian fiqih siyasah meliputi
1.
Fiqih dustury
(siyasah dusturiyah
2.
Fiqih Mally
atau Siyaah maliyah
3.
Fiqih dawily
atau siyasah dauliyah
4.
Fiqih harby
atau siyasah harbiiyyah
Namun dalam
kasus ini sya kira ini lebih condong kepada siyasah dusturyahnya karena kita
ketahui bahwasanya siyasah dusturiyah ini lebih condong kepada sebuah
oengaturan dasar dan hubungan kerjasama antara sesame anggota masyarakat dalam
sebuah Negara, baik secara tertulis maupun tidak .
Bahkan menurut
abdul wahab kholaf dalam prinsif yang di letakan dalam sebuah undang undang dasar
ini adalah jaminan atas Hak –hak asasi manuisa setiap anggota masyarakat dan
persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status
manusia.
Kita ketahui
dalam siyasah dusturiyah ini pemimpin Negara itu mempunyai sebuah hak dan
kewajibannya ketika memimpin sbuah Negara mungkin kewajibannya itu adalam
memimpin sebuah Negara dengan benar . bahkan jika di lihat dari kasus ini kasus
rohinggnya yang di bedakan sama pemerintahan Myanmar bahkan di jajah sama
myanmar dari sejak 1940 ribuan orang yang meniinggal bahkan rumah rumah di
bakar ini jelas tidak mencerminkan sebuah pemimpin Negara yang tidak bisa
mengatur negaranya sendiri.
Dalam
siyasah dusturiyah ini di lihat dari sebuah ruang lingkupnya pemimpin Negara
miyanmar ini tidak mampu memberikan sebuah timbale balik kepada masyarakatnya
sendiri yaitu kaum rohingnya malah membedakannya, menindas, dan tidak mampu
memberikan sebuah keamanan kepada kaum
rohingnya pelanggaran HAM di snih sudah
jelas besar .
Dalam
kasus ini seharusnya PBB menyikapinya denhan segera memberikan sebuah
peringatan kepada Negara Myanmar sehingga kaum rohingnya bisa kembali hidup
dengan damai bersama masyarakat Myanmar dan pemerintah Myanmar dapat segera
mungkin merubah sebuah kebijakannya dan patuh pada himmbauan yang akan di
berikan PBB. Sehingga kedamaian Negara dapat terlaksana dengan baik.
0 komentar:
Post a Comment