1.
buatlah
matriks perbandingan pendapat-pemdapat siyasah ulama sunni dengan topik
seluas-luasnya. Makin banyak topik yang di bandingkan makin besar nilainya
NO
|
PEMBAHASAN
|
PEMIKIRAN
AL-MAUDUDI
|
PEMIKIRAN
AL-MAWARDI
|
1
|
Pemikiran
Politik
|
Bahwa dasar pemikiran politik dari al-maududi
dibedakan atas 3 hal:
-
Kosmopolitanisme
(Tashawwur al-Kaun)
Tentang penjelasan Abu al-a'la
al-maududi pelajaran apa saja yang bisa diambil dari al-Qur'an tentang
al-Siyasah -politik-misalnya tashawwur al-Qur’an bahwa Allah pencipta alam
semesta, manusia dan apa saja yang bisa bermanfaat untuk manusia
-
Al-Hakimiyah
al-Ilahiyah
Konsep Al-Hakimiyah al-Ilahiyah
atau dengan ungkapan lain kekuasan penuh/mutlak tuhan yang dasar pemikiran
al-Madudi yang mendasari konsep yang kedua ini adalah ayat-ayat berikut:
v Tuhan pemelihara alam semesta ini pada
hakikatnya adalah tuhan manusia dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali
patuh dan tunduk kepada sifatNya Yang Maha Esa.
v Hak untuk mneghakimi dan mengadili
tidak dimiliki oleh siapapun keuali Allah. Karenanya manusia wajib taat
kepadaNya dan inilah jalan yang benar dan prilaku yang lurus.
v Hukum Allah adalah sesuatu yang hak,
sebab Dia sendiri yang mengetahui hakikat segala sesuatu, ditanganNyalah
penentuan hidayah yang benar dan penentuan jalan yang sesat dan lurus.
|
Dalam Bukunya
Al-Ahkam Assulthoniyah al-Mawardi menyatakan
kekuasaan kepala Negara tidak sendirinya berasal dari Tuhan, meskipun tetap
berada dalambatasan-batasankedaulatan legal dan politik Tuhan.
Al -mawardi adalah
pemikir politik pertama yang menjelaskan mekanisme kepala Negara dan pemecatannya
dengan baik dengan sendirinya maupun oleh hal-hal eksternal (‘azl dan
in’azl).
Al-Mawardi meletakkan
fondasi-fondasi Negara Islam dalam arti keharusan adanya lembaga khilafah,
persyaratan-persyaratan calon khilafah, wilayah-wilayah wewenang dan kekuasaan
khilafah, aturan untuk lembaga kementrian (wizaroh), pejabat-pejabat
eksekutif (tanfidz) dan pejabat-pejabat delegatori (watanfidz), birokrasi dan
tata-usaha administrasi,lembaga peradilan, kepala-kepala daerah/pemerintaha
daera (imaroh ‘ala al-bilad) dan panglima-panglima perang.
|
2
|
Pengangkatan
Kepala Pemerintahan
|
Khalifah ini tidak
dipilih langsung oleh rakyat, namun dipilih oleh sebuah lembaga yang
dinamakan Ahlu al-Aqd wa al-Halli. Lembaga tersebut adalah sekumpulan orang
yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yang dipilih dan diusung oleh rakyat.
Al-Maududi tidak menghendaki adanya calon yang mencalonkan diri dan
berkampanye, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Nabi.
|
Almawadi
mengatakan Dalam mengangkat kepala pemerintahan
terdapat dua cara. Pertama, cara pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok
orang yang duduk dalam ahl al-halli wa al-‘aqdi atau ahl al-ikhtiyar yakni
para ulama cendikiawan dan pemuka masyarakat. Kedua, dengan cara penunjukkan
atau wasiat oleh kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Kalau pengangkatan
melalui pemilihan, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang jumlah
peserta dalam pemilihan itu.
|
3
|
Konsep
Negara
|
Dalam konsep negara almaududi mengeluarkan pendapat bahwasanya Konsep
Negara menurut Abul A’ala Almaududi adalah Negara harus dibangun dengan
mencontoh pemerintahan zaman Nabi Muhammad dan para sahabatnya yang
senantiasa kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
|
Sebagaimana
Plato, Aristoteles dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia
itu adalah makhluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama
lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Menurutnya kelemahan manusia
yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan
terdapatnya keanekaragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami
serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling
membantu. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara.
Dengan demikian, adanya
|
4
|
Sistem
pemerintahan
|
Bahwa struktur
pemerintahan Negara Islam menurut al-Maududi terdiri dari tiga badan yaitu,
Amir atau Eksekutif, Ahl al-Halli Wa
al-Aqdi (Majlis syura) atau
legislative, dan Qadha atau yudikatif. Menurut al-Maududi dalam
struktur Negara Islam kekuasaan tertiggi ada di tangan Amir.
|
Imam Mawardi membagi
lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :
a.
Kekuasaan
(wilayat) umum dalam lapangan umum
b.
Kekuasaan
(wilayat) umum dalam lapangan khusus.
c.
Kekuasaan
(wilayat) khusus dalam lapangan umum.
d.
Kekuasaan
(wilayat) khusus dalam lapangan khusus.
Pembagian Mawardi diatas cukup
sistematis.
|
5
|
Pemberhentian
Kepala Negara
|
Menurut Maududi bahwa
apabila kepala negara menyeleweng atau gagal melaksanakan amanat umat dia
dapat dipecat oleh umat
|
Dua hal yang mengubah
kondite dirinya dan karena dua hal
tersebut, ia harus mundur dari imamah (kepemimpinan):
·
Cacatdalamkeadilannya
·
Cacat
tubuh
|
6
|
Pajak
|
zakat adalah
solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong di
kehidupan sosial.
|
kharaj adalah
pungutan yang harus dibayar atas tanah, yaitu tanah hasil taklukan kaum
muslim dari kaum kafir yang kemudian dibiarkan kaum kafir tersebut untuk mengelolanya
dan mereka diwajibkan membayar kharaj atas tanah tersebut tiap tahun.
|
7
|
Demokrasi
dalam Islam
|
Al-maududi
memperkenalkan sistem demokrasi yang berciri khas islam, demokrasi tersebut
olehnya di sebut sebagai Teo-Demokrasi , yaitu suatu sistem pemerintahan
demokrasi ilahi, karena di bawah naungannya kaum muslimin telah di beri
kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Eksekutif yang
terbentuk berdasarkan sistem pemerintahan semacam ini di bentuk berdasarkan
kehendak umum kaum muslim yang juga berhak untuk
menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan masalah mengenai hal-hal yang
tidak diatur secara jelas di dalam syari’ah, di selesaikan berdasarkan
mufakat bulat dan konsensus di kalangan kaum muslimin.
|
Al-Mawardi memandang
sistem demokrasi merupakan suatu sistem yang gagal dan paling di benci, bukan
memberi manfaat etapi malah memberi kemadharatan bagi masyarakat di dalamnya.
Oleh karena itu dia tidak menginginkan adanya demokrasi dalam Islam.
|
0 komentar:
Post a Comment