PEMIKIRAN AL-MAUDUDI DAN PEMIKIRAN AL-MAWARDI






1.      buatlah matriks perbandingan pendapat-pemdapat siyasah ulama sunni dengan topik seluas-luasnya. Makin banyak topik yang di bandingkan makin besar nilainya

NO
PEMBAHASAN
PEMIKIRAN
AL-MAUDUDI
PEMIKIRAN
AL-MAWARDI
1
Pemikiran Politik


Bahwa dasar pemikiran politik dari al-maududi dibedakan atas 3 hal:
-          Kosmopolitanisme (Tashawwur al-Kaun)
Tentang penjelasan Abu al-a'la al-maududi pelajaran apa saja yang bisa diambil dari al-Qur'an tentang al-Siyasah -politik-misalnya tashawwur al-Qur’an bahwa Allah pencipta alam semesta, manusia dan apa saja yang bisa bermanfaat untuk manusia
-          Al-Hakimiyah al-Ilahiyah
Konsep Al-Hakimiyah al-Ilahiyah atau dengan ungkapan lain kekuasan penuh/mutlak tuhan yang dasar pemikiran al-Madudi yang mendasari konsep yang kedua ini adalah ayat-ayat berikut:
v  Tuhan pemelihara alam semesta ini pada hakikatnya adalah tuhan manusia dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifatNya Yang Maha Esa.
v  Hak untuk mneghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh siapapun keuali Allah. Karenanya manusia wajib taat kepadaNya dan inilah jalan yang benar dan prilaku yang lurus.
v  Hukum Allah adalah sesuatu yang hak, sebab Dia sendiri yang mengetahui hakikat segala sesuatu, ditanganNyalah penentuan hidayah yang benar dan penentuan jalan yang sesat dan lurus.

Dalam Bukunya Al-Ahkam Assulthoniyah al-Mawardi menyatakan kekuasaan kepala Negara tidak sendirinya berasal dari Tuhan, meskipun tetap berada dalambatasan-batasankedaulatan legal dan politik Tuhan.
Al -mawardi adalah pemikir politik pertama yang menjelaskan mekanisme kepala Negara dan pemecatannya dengan baik dengan sendirinya maupun oleh hal-hal eksternal (‘azl dan in’azl).
Al-Mawardi meletakkan fondasi-fondasi Negara Islam dalam arti keharusan adanya lembaga khilafah, persyaratan-persyaratan calon khilafah, wilayah-wilayah wewenang dan kekuasaan khilafah, aturan untuk lembaga kementrian (wizaroh), pejabat-pejabat eksekutif (tanfidz) dan pejabat-pejabat delegatori (watanfidz), birokrasi dan tata-usaha administrasi,lembaga peradilan, kepala-kepala daerah/pemerintaha daera (imaroh ‘ala al-bilad) dan panglima-panglima perang.

2
Pengangkatan Kepala Pemerintahan
Khalifah ini tidak dipilih langsung oleh rakyat, namun dipilih oleh sebuah lembaga yang dinamakan Ahlu al-Aqd wa al-Halli. Lembaga tersebut adalah sekumpulan orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yang dipilih dan diusung oleh rakyat. Al-Maududi tidak menghendaki adanya calon yang mencalonkan diri dan berkampanye, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Nabi.

Almawadi mengatakan Dalam mengangkat kepala pemerintahan terdapat dua cara. Pertama, cara pemilihan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang duduk dalam ahl al-halli wa al-‘aqdi atau ahl al-ikhtiyar yakni para ulama cendikiawan dan pemuka masyarakat. Kedua, dengan cara penunjukkan atau wasiat oleh kepala pemerintahan yang sedang berkuasa. Kalau pengangkatan melalui pemilihan, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama tentang jumlah peserta dalam pemilihan itu.

3
Konsep Negara
Dalam konsep negara almaududi mengeluarkan pendapat bahwasanya Konsep Negara menurut Abul A’ala Almaududi adalah Negara harus dibangun dengan mencontoh pemerintahan zaman Nabi Muhammad dan para sahabatnya yang senantiasa kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Sebagaimana Plato, Aristoteles dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Menurutnya kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan terdapatnya keanekaragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara. Dengan demikian, adanya

4
Sistem pemerintahan
Bahwa struktur pemerintahan Negara Islam menurut al-Maududi terdiri dari tiga badan yaitu, Amir atau Eksekutif, Ahl al-Halli Wa al-Aqdi (Majlis syura) atau legislative, dan Qadha atau yudikatif. Menurut al-Maududi dalam struktur Negara Islam kekuasaan tertiggi ada di tangan Amir.

Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :
a.       Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum
b.      Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
c.       Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
d.      Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.
             Pembagian Mawardi diatas cukup sistematis.

5
Pemberhentian Kepala Negara
Menurut Maududi bahwa apabila kepala negara menyeleweng atau gagal melaksanakan amanat umat dia dapat dipecat oleh umat
Dua hal yang mengubah kondite dirinya dan  karena dua hal tersebut, ia harus mundur dari imamah (kepemimpinan):
·         Cacatdalamkeadilannya
·         Cacat tubuh
6
Pajak
zakat adalah solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong di kehidupan sosial.
kharaj adalah pungutan yang harus dibayar atas tanah, yaitu tanah hasil taklukan kaum muslim dari kaum kafir yang kemudian dibiarkan kaum kafir tersebut untuk mengelolanya dan mereka diwajibkan membayar kharaj atas tanah tersebut tiap tahun.
7
Demokrasi dalam Islam
Al-maududi memperkenalkan sistem demokrasi yang berciri khas islam, demokrasi tersebut olehnya di sebut sebagai Teo-Demokrasi , yaitu suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi, karena di bawah naungannya kaum muslimin telah di beri kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Eksekutif yang terbentuk berdasarkan sistem pemerintahan semacam ini di bentuk berdasarkan kehendak umum kaum muslim yang juga berhak untuk menumbangkannya. Semua masalah pemerintahan dan masalah mengenai hal-hal yang tidak diatur secara jelas di dalam syari’ah, di selesaikan berdasarkan mufakat bulat dan konsensus di kalangan kaum muslimin.

Al-Mawardi memandang sistem demokrasi merupakan suatu sistem yang gagal dan paling di benci, bukan memberi manfaat etapi malah memberi kemadharatan bagi masyarakat di dalamnya. Oleh karena itu dia tidak menginginkan adanya demokrasi dalam Islam.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com