MAKALAH JARIMAH MINUM KHAMR



  JARIMAH MINUM KHAMR
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah fiqh Jinayah
Program Studi siyasah Semester III
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz (1123030010)







PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013

KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah tentang “Jarimah Minum Khamr” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah fiqh Jinayah .Disamping itu, kami  sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang kami  sajikan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami  berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang kami  sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia dan akhirat. Amin


   Bandung 28 September 2013
                                                                                
                                       Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................    i
DAFTAR ISI..............................................................................................................   ii      
BAB I PENDAHULUAN                                                                                             
A.    Latar Belakang...............................................................................................    1                              
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................    1      
C.     Maksud dan Tujuan Makalah.........................................................................    2                  
BABII PEMBAHASAN                                                                                                      
A.    Pengertian Syirbul Khamr….......………….................................................      3
B.       Dasar Hukum Meminum Khamr.................................................................       3
C.       Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr ………………………………......       5
D.      Hukuman Bagi Peminum Khamr ............………………………………....      6
E.       Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman …..…………….......     9 
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................................................... 11      
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 12

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam melarang khamr (minuman keras), karena khamr dinggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari sejak semula, Islam telah berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkankannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.[1]

Ulama agama mengatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram karena khamar menjadi induk segala kekejian dan kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamr merupakan bahaya paling besar yang dapat menghancurkan kehidupan manusia. Khamar membuka jalan masuknya penyakit yang sangat kronis, yakni penyakit TBC.
Di sisi lain, khamar juga dapat melemahkan dan mengurangi kekebalan tubuh, dapat berefek buruk bagi seluruh anggota tubuh, khususnya hati, serta dapat menyerang seluruh saraf. Karena itu, tidak mengherankan lagi bahwa khamar merupakan faktor terbesar yang menjadi sebab adanya penyakit saraf, selain juga merupakan faktor terbesar penyakit dan faktor terjadinya kesengsaraan dan kriminalitas.
Prinsip tentang larangan khamr ini dipegang teguh oleh negara-negara islam sampai abad ke-18. Akan tetapi awal abad kedua puluh, negara-negara islam mulai berorientasi ke Barat dengan menerapkan  hokum positif dan meninggalkan hokum Islam. Maka jadilah khamr (minuman keras) pada prinsipnya tidak dilarang dan orang yang meminumnya tidak diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka umum.
Sementara negara-negara islam tenggelam dalam pengaruh barat karena menjadi jajahan negara-negara Barat, negara-negara non islam sendiri mulai aktif menggiatkan kampanye anti minuman keras, karena mereka telh menyadari bahaya dari minuman keras ini, baik dari kesehatan maupun ketrtiban masyarakat.
Oleh karena itu, saya akan membahas lebih lanjut perihal pengertian khamr, dasar hokum, unsur-unsur meminum khamr, hukum bagi peminum khamr, cara pembuktian peminum khamr dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian Syirbul Khamr
b.      Dasar Hukum Meminum Khamr
c.       Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
d.      Hukuman Bagi Peminum Khamr
e.       Cara Pembuktiannya
f.       Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.

C.    Maksud dan Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian dan hukum meminum khamr
b.      Mengetahui unsur-unsur dari jarimah minuman khamr
c.       Suapaya Mahasiswa mampu memahami pengertian dari jarimah minuman khamr dan cara dari pembuktiannya.
d.      Dan yang terahir Mahasiswa mampu mengetahui apa sajakah yang bisa menghalangi terlaksananya hukuman minuman khamr.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirbul Khamr
Ada beberapa nama yang diberikan para ulama berkenaan dengan jarimah ini. Al-Bukhari memberikan nama syaribul khamr, Abu Dawud menamakannya al-haddu fil khamr. Ibnu Majah menyebutnya dengan haddus sakran, Imam Syafi’I haddul khamr, dan Imam Hanafi menamainya dengan hadus syurb.
Asyirbah adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud asyirbah atau minum minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya. Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad seperti dikutip H.A. Djazuli, berpendapat bahwa yang dimaksud khamr adalah minuman yang memabukkan, baik disebut khamr atau dengan nama lain. Adapun Abu Hanifah membedakan antara khamr dan mabuk. Khamr diharamkan meminumnya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya. Minuman lain yang bukan khamr tetapi memabukkan, keharamannya tidak terletak pada minuman itu sendiri (dzatnya), tetapi pada minuman terakhir yang menyebabkan mabuk. Jadi, menurut Abu Hanifah, minum minuman memabukkan selain khamr, sebelum minum terakhir tidak diharamkan.[2]

B.     Dasar Hukum Meminum Khamr
Meminum minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hukum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.

1.        Ayat-ayat Al-quran
a.       Surah Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..”

b.      Surah An-nisa’ ayat 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.

c.       Surah Al-Maidah ayat 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak ingin menghentikan .[3]

Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat diambil kesimpulan hukum sebagai berikut:
Khamr yang disebut orang kita tuak itu berasal dari perasan air anggur. Al- hidayah menerangkan, khamr menurut ahli ilmu dan yang terkenal oleh bahasa yaitu minuman yang berasal dari perasan air anggur. Menurut keterangan lain, tiap-tiap minuman yang menutupi akal pikiran, dinamakan khamr. Demikian menurut ahli bahasa seperti al-Jauhari, Abu Nashr Al-Qusyairi, Al-Dinuri, pengarang kamus firuzaabadi.[4]

2.   Hadits
Riwayat dari Ibnu Umar ra.
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Berkata: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Saw. Beliau mengucap syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia berkhutbah: Sesungguhnya arak telah diharamkan oleh Allah berdasarkan ayat Alquran. Arak yang dimaksud, terdiri dari lima macam jenis, yaitu gandum, barli, tamar, zabib dan madu. Arak ialah benda yang menyebabkan hilang akal yaitu mabuk”.[5]

C.    Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
Unsur-unsur jarimah minuman khamr ada dua macam, yaitu:
1.      Asy-Syurbu (meminum)
Sesuai pengertian asy-syurbu (minuman) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (Asy-Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibuat dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.
dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk obat maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajah dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, berobat dengan meggunakan (minuman) khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya (pelaku) dapat dikenai hukuman had. Alas an mereka adalah hadits Nabi Saw.
2.      Ada Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak diknai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum (qasad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alas an idak tahu hukum tidak bias diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan islam.[6]

D.    Hukuman Bagi Peminum Khamr
1.      Sanksi Hukum dari Aspek Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa para konsumen khamr ditetapkan sanksi hokum had, yaitu hukum dera sesuai dengan berat ringannya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Terhadap pelaku pidana yang mengonsumsi minuman memabukkan dan/obat-obatan yang membahayakan, sampai batas yang membuat gangguan kesadaran (teler), menurut pendapat Hanafi dan Maliki akan dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Menurut syafi’I hukumannya hanya 40 kali. Namun ada riwayat yang menegaskan bahwa jika pemakai setelah dikenai sanksi hukum masih dan terus melakukan beberapa kali (empat kali) hukumannya adalah hukuman mati.
Sanksi tersebut dikenakan kepada para pemakai yang telah mencapai usia dewasa dan berakal sehat, bukan atas keterpaksaan, dan mengetahui kalau benda yang dikonsumsinya itu memabukkan.
Dalam islam selain ditetapkan hukumnya minuman keras (khamr) juga ditetapkan hukumannya terhadap seseorang yang mengonsumsinya.

2.       Sanksi Hukum dari Aspek Peraturan Perundang-undangan
Minuman khamr dan obat-obatan terlarang lainnya sudah menjadi masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan atau obat-obat terlarng lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Untuk itu, upaya meningkatkan npengawasan pengamanan terhadap minum-minuman memabukkan dalam masyarakta, pihak pemerintah telahmengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang Minuman Memabukkan. Selain itu di dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (penggunaan khamr) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga paling lam tiga bulan (pasal 536). KUHP juga memberikan sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud, paling lama tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539).[7]



E.     Cara Pembuktian
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut.

1.      Dengan Saksi
Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minum khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hamka dan Imam Abu Yusuf  mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakannya persaksian. Dengan demikian, kedua Imam ini mengaitkan persaksian dengan bau minuman keras (khamr). Akan tetapi, Imam Muhammad Ibn Hasan tidak mensyaratkan hal ini.
 lain yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya adalah persaksian atau peristiwa minum khamrnya itu belum kadaluarsa. Batas kadaluarsa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurut Muhammad Ibn Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Adapun menurut Imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah minum khamr ini.

2.      Dengan Pengakuan
Jarimah minum khamr dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam jarimah zina juga berlaku untuk jarimah minuman khamr ini.
Imam Abu Hnifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa. Akantetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.

3.      Dengan Qarinah
Jarimah minuman khamr juga bisa dibuktikan dengan Qarinah atau tanda, qarinah tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Bau Minuman
Imam malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minuman khamr, meskipun tidak ada saksi. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan pendapat yang rajah dari Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak minum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya itu adalah air bukan khamr.
Mabuk
b.      Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melakukan perbuatan meminum khamr. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dan dari mulutnya keluar bau minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hkuman had, yaitu dera 40 kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akantetapi Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebebnya adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.
c.       Muntah
Imam Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada sekadar bau minuman, karena pelaku tidak akan muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam slah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahnya.

F.     Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.
Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras (khamr) tidak bisa dilaksanakan apabiala terdapat hal-hal sebagai berikut:
a.       Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
b.      Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
c.       Para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.




























BAB III
PENUTUP

            Asyirbah adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud asyirbah atau minum minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya.
Khamr berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
Meminum-minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hokum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
Ayat-ayat Alquran (Surah Al-Baqarah ayat 219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..” (QS. Al-Baqarah: 219).
Cara Pembuktian
a.       Dengan Saksi
b.      Dengan Pengakuan
c.       Dengan qarinah






DAFTAR PUSTAKA

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum 4. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
 Rahmat Haklim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2000)
Zainuddin Ali,. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2007)..
 Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2007).



[1] QS. Al-Baqarah: 219, Departemen Agama RI, Al-Aliyy: Alqur’an dan Terjemahnya (Bandung : Diponegoro, 2000), hal.27
[2] Rahmat Haklim,  Hukum Pidana Islam (Bandung: Pustaka Setia. 2000), hal. 95

[3] , Departemen Agama RI, Op.cit,hal 97
[4] M.K. Bakri,Hukum Pidana dalam Islam (Bandung : Ramadhani), hal. 60
[5] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam ,(Jakrta: Sinar Grafika, 2007)hal 94-95.

[6] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika,2005), hal 74-76

[7] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika., 2007), hal101-102

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com