MAKALAH GHANIMAH, FA’I. JIZYAH DAN KHARAJ



GHANIMAH, FA’I. JIZYAH DAN KHARAJ  
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas  Mata Kuliah Siyasah Dauliah
Program Studi siyasah Semester IV
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz









PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam bahasa Arab pajak disebut kharaj yang berasal dari kata Khoroja yang berarti mengeluarkan.1 Secara etimologis kharaj adalah sejenis pajak yang dikeluarkan pada tanah yang ditaklukkan dengan kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik seorang muslim.2 Dalam pengertian lain, kharaj adalah sesuatu yang dikeluarkan. Misalnya dengan dikeluarkannya pungutan dari hasil tanah pertanian. Dapat dikatakan pula bahwa kharaj adalah hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki oleh non muslim.
            Prof. Dr. MJH Smeeths, mendefinisikan pajak sebagai prestasi pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.\
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Dari pengertian di atas dapat dipahami:
1.      Pajak adalah iuran rakyat kepada negara
2.      Uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara
3.      Pemungutannya berdasarkan Undang-Undang
4.      Tidak ada jasa timbal balik artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung
Nah  Mungkin yang akan di bahas Dalam makalah ini adalah sebuah  perbajakan dalam islam .yang nantinya mahasiswa mampu mengetahui sebuah  perpajakan dalam islam


B.     Ruusan Masalah

a.       Apa Pengertian ghanimah dan fa’i ?
b.      Siapa siapa saja yang berhak menerima ghanimah dan fa’i?
c.       Apa Perbedaan ghanimah dan Fai ?
d.      Pembagian ghanimah dan fa’i
e.       Apa Pengertian jizyah ?
f.       Siaapa Orang-orang yang di wajibkan membayar jizyah ?
g.      Bagaimana Mekanisme pembayaran jizyah ?
h.      Apa Perbedaan jizyah dengan jakat ?
i.        Apa Pengetian kharaz ?
j.        Apa Dasar-dasar kharaj?
k.      Bagaimana Cara memungut kharaj ?

C.    Maksud Dan Tujuan
Dalam makalah ini tentu kami  mempunyai maksud dan tujuan tersendiri adapun maksud dan tujuannya adalah mahasiswa mampu mengetahui dan memahami perpajakan dalam islam yaitu ghanimah , fa’i jizyah dan kharaj .dan mudah mudahan setelah pembahassan ini mahasiswa mampu meng aplikasikannya dalam kontek sekarang.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian ghanimah dan fa’i
Ghanimah  Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
B.     Siapa siapa saja yang berhak menerima ghanimah dan fa’i
Orang-Orang yang berhak menerima pembagian harta ghanimah beserta hartanya
Ø  Harta ghanimah (Harta jarahan perang) dibagi sesudah pemberian salab menjadi 5/5.
Ø  Kemudian diberikan 4/5 nya kepada orang yang ikut berperang, berupa barang yang dapat dipindahkan. Mereka adalah orang-orang yang memperoleh rampasan dengan dasar niat berperang, meskipun tidak berperang bersama prajurit.
Ø  Begitu juga terhadap orang yang datang di medan perang tidak disertai niat berperang, tapi ikut berperang.(Dan tidak termasuk bagi orang yang datang sesudah pertempuran selesai). 
Ø  Dan diberikan kepada pasukan kuda yang datang di medan pertempuran, yang terdiri dari ahli perang dengan mengendarai kuda yang disediakan, baik untuk berperang atau tidak, yaitu sebagian tiga bagian dari harta tersebut. 
Ø  Dua bagian untuk kudanya, dan satu bagian untuk penunggangnya. Penunggang kuda tidak diberi bagian kecuali untuk seekor kuda, walaupun dia bersama beberapa kuda.
Ø  Satu bagian diberikan kepada orang yang berjalan kaki, yakni orang yang berperang dengan jalan kaki.
Dan tidak diberi suatu bagian, kecuali orang yang telah memenuhi lima syarat, yaitu :
1.      Islam
2.      Sudah dewasa (Baliq)
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Laki-laki

C.    Perbedaan ghanimah dan Fai
Ø  Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.

Ø  fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.
D.    Pembagian ghanimah dan fa’i
Pembagian Ghanimah:
a.       20% untuk :
Ø  Ø  4%  Imam
Ø  Ø  4%  Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
Ø  Ø  4%  Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
Ø  Ø  4%  Ibnu Sabil
Ø  Ø  4%  Anak-anak yatim
2.      80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam.
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1.      1/5 bagian (20%) untuk :
Ø  4% Imam
Ø  4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
Ø  Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
Ø  4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
Ø  4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
Ø  4% Yatama (anak-anak yatim).
b.      4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
E.     Pengertian jizyah
Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.9 Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid
Dasar Hukum Jizyah
(#qè=ÏG»s% šúïÏ%©!$# Ÿw šcqãZÏB÷sム«!$$Î/ Ÿwur ÏQöquø9$$Î/ ̍ÅzFy$# Ÿwur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur Ÿwur šcqãYƒÏtƒ tûïÏŠ Èd,ysø9$# z`ÏB šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èムsptƒ÷Éfø9$# `tã 7tƒ öNèdur šcrãÉó»|¹ ÇËÒÈ  
29. perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.
[638] Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.
F.     Orang-orang yang di wajibkan membayar jizyah
Ketetapan pembayaran jizyah dalam ajaran Islam tidaklah diwajibkan secara keseluruhan. Orang-orang yang wajib jizyah adalah laki-laki, baligh, dan berakal. Adapun bagi kaum wanita, anak-anak, orang gila, hamba sahaya dan orang fakir dan orang-orang dzimmi yang ikut berperang mempertahankan negara bersama kaum muslimin tidak dikenakan kewajiban membayar jizyah. Kewajiban ini juga akan menjadi gugur dengan sendirinya jika seorang kafir dzimmi masuk Islam.
Menurut pendapat Syafi’iyyah bahwa jizyah adalah pengganti turut berperang. Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa jizyah adalah sebagai pengganti karena meraka mendapat pertolongan, terkadang mereka mengatakan pula sebagai ganti turut berperang.
Al-Mawardi berkata bahwa jizyah itu dikenakan pada orang yang termasuk golongan dzimmah. Ahlul kitab supaya mereka dapat tetap tinggal di negara Islam dan supaya kita wajib menjamin dua hak mereka, yaitu :
a.       Tidak menganiaya.
b.      Membela serta melindungi mereka.


G.    Mekanisme pembayaran jizyah
Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam juga mengenal toleransi, di mana hanya dikenakan atas orang-orang yang mampu secara fisik dan mental artinya bagi non-Muslim yang sudah tua, anak-anak atau orang yang sakit atau gila tidak dikenaikan pungutan jizyah.
Jizyah bukanlah pajak regresif. Besarnya pungutan jizyah inipun juga bervariasi yaitu antara 12 dan 48 dirham setahun dalam rupihnya, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Jika mereka memutuskan masuk Islam, maka kewajiban atas jizyah telah gugur atasnya. Sedangkan sumber dari pendapatan jizyah tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan kesejahteraan umum.
Di awal periode Islam, penerimaan negara selain dari zakat dan kharaj juga diperoleh dari sumber pungutan jizyah. Dimana jizyah merupakan pungutan yang dikenakan kepada kelompok non-Muslim yang tinggal di Negara Islam dengan menerima jaminan keamanan, keselamatan, hidup dan kebebasan beribadah dengan membayar kompensasi berupa pungutan jizyah (biaya yang harus di tanggung karena menikmati fasilitas dan kemudahan serta jaminan keamanan di negara Muslim).
Fiqih ekonomi modern mendefinisikan pajak sebagai “sejumlah harta yang dipungut oleh negara sebagai sebuah kewajiban dari seorang individu, tanpa adanya manfaat secara langsung sebagai imbalan kepada individu tersebut, yang dibelanjakan secara umum.
Ø  Dengan membahas kesesuaian definisi tersebut dengan jizyah, maka jelas bahwa unsur-unsur pajak tercakup dalam jizyah, sebagaimana akan dikemukakan berikut ini:
Ø  Baik pajak maupun jizyah, masing-masing diserahkan kepada negara. Mekipun pada umumnya pajak berbentuk uang, sedangkan jizyah dapat berupa uang maupun barang.
Ø  Pajak dibayarkan sebagai sebuah kewajiban (bersifat memaksa) terhadap penanggung pajak, demikian halnya dengan jizyah mengandung unsur pemaksaan di mana penanggung jizyah tidak punya pilihan lain.
Ø  Jizyah, sama halnya dengan pajak, dibayar tanpa ada imbalan langsung yang diperoleh oleh Ahli Kitab, meskipun mereka mendapatkan perlindungan negara Islam, tetapi digunakan untuk pelayanan umum berupa perlindungan, keamanan, dan keadilan serta saran umum seperti pelayanan kesehatan, sosial, budaya dan sebagainya.
Ø  Jika Baitul Mal milik umat Islam memperoleh dana dari jizyah, maka seperti halnya pajak, pembelanjaannya ditujukan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk oranag-orang tertentu.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa jizyah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pajak. Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak,  jizyah diberlakukan atas individu (kepala) sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.
Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Ø  Keyakinan (ada ketegasan)
Ø  Kesesuaian
Ø  Proporsional
Ø  Ekonomi
Jizyah pada masa Rasulullah memenuhi semua kriteria di atas. Kriteria keyakinan atau ketegasan dalam jizyah adalah karena ia ditetapkan dengan Al-Quran, Kitab Allah yang jelas yang diketahui oleh seluruh warga masyarakat.
Kriteria kesesuaian juga terkandung dalam jizyah pada masa Rasulullah. Jizyah dapat berbentuk uang atau barang sesuai dengan kondisi orang yang dibebani. Jizyah tidak dipungut dengan menyiksa penanggung jizyah.
Tingkat kemampuan ekonomi ahli dzimmiah dijadikan tolak ukur oleh Rasulullah dalam menetapkan besarnya pembayaran yang akan dibebankan padanya. Hal ini dianggap sebagai prinsip kesesuaian dalam menetapkan kewajiban yang ditanggung, dengan demikian jizyah memenuhi kriteria proporsionalitas.
Unsur ekonomi juga terdapat pada jizyah dari segi penghasilan, pemerintah memperoleh penghasilan dari jizyah di samping penghasilan tertentu lainnya. Pada masa Rasulullah belum ada pembebanan pungutan tertentu yang dijadikan sebagai sumber dana publik.
H.    Pengetian kharaz
Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika
Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke
tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil
panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.
I.       Dasar-dasar kharaj
ôQr& öNßgè=t«ó¡n@ %[`öyz ßl#tysù šÎn/u ׎öyz ( uqèdur çŽöyz tûüÏ%꧍9$# ÇÐËÈ  
72. atau kamu meminta upah kepada mereka?", Maka upah dari Tuhanmu[1012] adalah lebih baik, dan Dia adalah pemberi rezki yang paling baik.
[1012] Yang dimaksudkan upah dari Tuhan ialah rezki yang dianugrahkan Tuhan di dunia, dan pahala di akhirat.

J.      Cara memungut kharaj
1.      Kharaj menurut perbandingan (muqasimah) adalah kharaj perbandingan ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.
2.      Kharaj tetap (wazifah) adalah beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.
Kharaj dibebankan atas tanah tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muslim atau non muslim.18 Tarif kharaj itu bisa berubahubah, namun pada zaman sekarang ini jarang dipungut lagi.




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ghanimah  Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Para pakar ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Ø  Keyakinan (ada ketegasan)
Ø  Kesesuaian
Ø  Proporsional
Ø  Ekonomi
Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar,

DAFTAR PUSTAKA\
diwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar, cet.2, 2002
Qur’an in word
Muhammad Nazori Majid, Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam: Relevansinya Dengan Kekinian, (Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003)


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com