“ GHANIMAH,
FA’I. JIZYAH DAN KHARAJ “
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Siyasah Dauliah
Program
Studi siyasah Semester IV
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz
PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam bahasa Arab pajak disebut kharaj yang
berasal dari kata Khoroja yang berarti
mengeluarkan.1 Secara etimologis kharaj adalah sejenis pajak
yang
dikeluarkan pada tanah yang ditaklukkan dengan kekuatan senjata,
terlepas
dari apakah si pemilik seorang muslim.2 Dalam pengertian lain,
kharaj
adalah
sesuatu yang dikeluarkan. Misalnya dengan dikeluarkannya
pungutan
dari hasil tanah pertanian. Dapat dikatakan pula bahwa kharaj
adalah
hasil bumi yang dikenakan pajak atas tanah yang dimiliki oleh non
muslim.
Prof. Dr. MJH Smeeths,
mendefinisikan pajak sebagai prestasi pemerintah yang tertuang melalui
norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat
ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran
pemerintah.\
Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada negara
berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung dapat ditunjuk dan
digunakan untuk membiayai pembangunan.
Dari
pengertian di atas dapat dipahami:
1. Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara
2. Uang
yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara
3. Pemungutannya
berdasarkan Undang-Undang
4. Tidak
ada jasa timbal balik artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi
dari negara tidak ada hubungan langsung
Nah Mungkin yang
akan di bahas Dalam makalah ini adalah sebuah perbajakan dalam islam .yang nantinya
mahasiswa mampu mengetahui sebuah
perpajakan dalam islam
B.
Ruusan
Masalah
a.
Apa Pengertian
ghanimah dan fa’i ?
b.
Siapa siapa saja
yang berhak menerima ghanimah dan fa’i?
c.
Apa Perbedaan
ghanimah dan Fai ?
d.
Pembagian
ghanimah dan fa’i
e.
Apa Pengertian
jizyah ?
f.
Siaapa Orang-orang
yang di wajibkan membayar jizyah ?
g.
Bagaimana Mekanisme
pembayaran jizyah ?
h.
Apa Perbedaan
jizyah dengan jakat ?
i.
Apa Pengetian
kharaz ?
j.
Apa Dasar-dasar
kharaj?
k.
Bagaimana Cara
memungut kharaj ?
C.
Maksud
Dan Tujuan
Dalam makalah
ini tentu kami mempunyai maksud dan
tujuan tersendiri adapun maksud dan tujuannya adalah mahasiswa mampu mengetahui
dan memahami perpajakan dalam islam yaitu ghanimah , fa’i jizyah dan kharaj .dan
mudah mudahan setelah pembahassan ini mahasiswa mampu meng aplikasikannya dalam
kontek sekarang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
ghanimah dan fa’i
Ghanimah Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang
diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti
harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta
rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak,
dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal
sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka
bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar
untuk pemimpin.
fa'i
adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin
tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau
orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan
meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum
muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum
muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti
terjadi pada penduduk Fidak.
B. Siapa siapa saja
yang berhak menerima ghanimah dan fa’i
Orang-Orang yang berhak menerima
pembagian harta ghanimah beserta hartanya
Ø
Harta ghanimah
(Harta jarahan perang) dibagi sesudah pemberian salab menjadi 5/5.
Ø
Kemudian
diberikan 4/5 nya kepada orang yang ikut berperang, berupa barang yang dapat
dipindahkan. Mereka adalah orang-orang yang memperoleh rampasan dengan dasar
niat berperang, meskipun tidak berperang bersama prajurit.
Ø
Begitu juga
terhadap orang yang datang di medan perang tidak disertai niat berperang, tapi
ikut berperang.(Dan tidak termasuk bagi orang yang datang sesudah pertempuran
selesai).
Ø
Dan diberikan
kepada pasukan kuda yang datang di medan pertempuran, yang terdiri dari ahli
perang dengan mengendarai kuda yang disediakan, baik untuk berperang atau
tidak, yaitu sebagian tiga bagian dari harta tersebut.
Ø
Dua bagian untuk
kudanya, dan satu bagian untuk penunggangnya. Penunggang kuda tidak diberi
bagian kecuali untuk seekor kuda, walaupun dia bersama beberapa kuda.
Ø
Satu bagian
diberikan kepada orang yang berjalan kaki, yakni orang yang berperang dengan
jalan kaki.
Dan tidak diberi suatu bagian, kecuali
orang yang telah memenuhi lima syarat, yaitu :
1.
Islam
2.
Sudah dewasa
(Baliq)
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Laki-laki
C. Perbedaan
ghanimah dan Fai
Ø
Ghanimah adalah
harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk
harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika
peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
Ø
fai' adalah
harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.
D. Pembagian
ghanimah dan fa’i
Pembagian Ghanimah:
a. 20%
untuk :
Ø Ø 4%
Imam
Ø Ø 4%
Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
Ø Ø 4%
Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
Ø Ø 4%
Ibnu Sabil
Ø Ø 4%
Anak-anak yatim
2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai
bagian tentara negara islam.
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian
:
1.
1/5 bagian (20%)
untuk :
Ø 4%
Imam
Ø 4%
Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
Ø Kekuasaan
diserahkan kepada Imam.
Ø 4%
Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
Ø 4%
Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
Ø 4%
Yatama (anak-anak yatim).
b. 4/5
bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum
Muslimin.
E. Pengertian
jizyah
Jizyah adalah
pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan
yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi
kehidupannya.9 Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar
pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak,
pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita
penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayaran tidak harus berupa uang
tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini terus berlangsung
hingga masa Harun ar-Rasyid
Dasar
Hukum Jizyah
(#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# w cqãZÏB÷sã «!$$Î/ wur ÏQöquø9$$Î/ ÌÅzFy$# wur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur wur cqãYÏt tûïÏ Èd,ysø9$# z`ÏB úïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èã spt÷Éfø9$# `tã 7t öNèdur crãÉó»|¹ ÇËÒÈ
29.
perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada
hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.
[638]
Jizyah ialah pajak per kepala yang dipungut oleh pemerintah Islam dari
orang-orang yang bukan Islam, sebagai imbangan bagi keamanan diri mereka.
F. Orang-orang yang
di wajibkan membayar jizyah
Ketetapan
pembayaran jizyah dalam ajaran Islam tidaklah diwajibkan secara keseluruhan.
Orang-orang yang wajib jizyah adalah laki-laki, baligh, dan berakal. Adapun
bagi kaum wanita, anak-anak, orang gila, hamba sahaya dan orang fakir dan
orang-orang dzimmi yang ikut berperang mempertahankan negara bersama kaum
muslimin tidak dikenakan kewajiban membayar jizyah. Kewajiban ini juga akan
menjadi gugur dengan sendirinya jika seorang kafir dzimmi masuk Islam.
Menurut pendapat
Syafi’iyyah bahwa jizyah adalah pengganti turut berperang. Golongan Hanafiyah
berpendapat bahwa jizyah adalah sebagai pengganti karena meraka mendapat
pertolongan, terkadang mereka mengatakan pula sebagai ganti turut berperang.
Al-Mawardi
berkata bahwa jizyah itu dikenakan pada orang yang termasuk golongan dzimmah.
Ahlul kitab supaya mereka dapat tetap tinggal di negara Islam dan supaya kita
wajib menjamin dua hak mereka, yaitu :
a.
Tidak
menganiaya.
b.
Membela serta
melindungi mereka.
G. Mekanisme
pembayaran jizyah
Meskipun jizyah
merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam juga mengenal toleransi, di mana
hanya dikenakan atas orang-orang yang mampu secara fisik dan mental artinya
bagi non-Muslim yang sudah tua, anak-anak atau orang yang sakit atau gila tidak
dikenaikan pungutan jizyah.
Jizyah bukanlah
pajak regresif. Besarnya pungutan jizyah inipun juga bervariasi yaitu antara 12
dan 48 dirham setahun dalam rupihnya, sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Jika mereka memutuskan masuk Islam, maka kewajiban atas jizyah telah gugur
atasnya. Sedangkan sumber dari pendapatan jizyah tersebut diperuntukkan untuk
pembiayaan kesejahteraan umum.
Di awal periode
Islam, penerimaan negara selain dari zakat dan kharaj juga diperoleh dari
sumber pungutan jizyah. Dimana jizyah merupakan pungutan yang dikenakan kepada
kelompok non-Muslim yang tinggal di Negara Islam dengan menerima jaminan
keamanan, keselamatan, hidup dan kebebasan beribadah dengan membayar kompensasi
berupa pungutan jizyah (biaya yang harus di tanggung karena menikmati fasilitas
dan kemudahan serta jaminan keamanan di negara Muslim).
Fiqih ekonomi
modern mendefinisikan pajak sebagai “sejumlah harta yang dipungut oleh negara
sebagai sebuah kewajiban dari seorang individu, tanpa adanya manfaat secara
langsung sebagai imbalan kepada individu tersebut, yang dibelanjakan secara
umum.
Ø Dengan
membahas kesesuaian definisi tersebut dengan jizyah, maka jelas bahwa
unsur-unsur pajak tercakup dalam jizyah, sebagaimana akan dikemukakan berikut
ini:
Ø Baik
pajak maupun jizyah, masing-masing diserahkan kepada negara. Mekipun pada
umumnya pajak berbentuk uang, sedangkan jizyah dapat berupa uang maupun barang.
Ø Pajak
dibayarkan sebagai sebuah kewajiban (bersifat memaksa) terhadap penanggung
pajak, demikian halnya dengan jizyah mengandung unsur pemaksaan di mana
penanggung jizyah tidak punya pilihan lain.
Ø Jizyah,
sama halnya dengan pajak, dibayar tanpa ada imbalan langsung yang diperoleh
oleh Ahli Kitab, meskipun mereka mendapatkan perlindungan negara Islam, tetapi
digunakan untuk pelayanan umum berupa perlindungan, keamanan, dan keadilan
serta saran umum seperti pelayanan kesehatan, sosial, budaya dan sebagainya.
Ø Jika
Baitul Mal milik umat Islam memperoleh dana dari jizyah, maka seperti halnya
pajak, pembelanjaannya ditujukan untuk kemaslahatan umum, bukan untuk
oranag-orang tertentu.
Berdasarkan
uraian di atas, jelas bahwa jizyah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam
pajak. Jizyah merupakan pajak diri karena jizyah dibebankan pada individual
secara personal.[14] Namun, jizyah tidak sama dengan pajak, jizyah diberlakukan atas individu (kepala)
sedangkan pajak diberlakukan atas tanah. Maka jika seorang Ahli Kitab menggarap
sebidang tanah yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak, maka dia membayar
jizyah atas dirinya dan juga membayar pajak atas tanahnya. Namun jika tanahnya
tidak berpenghasilan maka dia hanya membayar jizyah.
Para pakar
ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
Ø Keyakinan
(ada ketegasan)
Ø Kesesuaian
Ø Proporsional
Ø Ekonomi
Jizyah pada masa
Rasulullah memenuhi semua kriteria di atas. Kriteria keyakinan atau ketegasan
dalam jizyah adalah karena ia ditetapkan dengan Al-Quran, Kitab Allah yang
jelas yang diketahui oleh seluruh warga masyarakat.
Kriteria
kesesuaian juga terkandung dalam jizyah pada masa Rasulullah. Jizyah dapat
berbentuk uang atau barang sesuai dengan kondisi orang yang dibebani. Jizyah
tidak dipungut dengan menyiksa penanggung jizyah.
Tingkat
kemampuan ekonomi ahli dzimmiah dijadikan tolak ukur oleh Rasulullah dalam
menetapkan besarnya pembayaran yang akan dibebankan padanya. Hal ini dianggap
sebagai prinsip kesesuaian dalam menetapkan kewajiban yang ditanggung, dengan
demikian jizyah memenuhi kriteria proporsionalitas.
Unsur ekonomi
juga terdapat pada jizyah dari segi penghasilan, pemerintah memperoleh
penghasilan dari jizyah di samping penghasilan tertentu lainnya. Pada masa
Rasulullah belum ada pembebanan pungutan tertentu yang dijadikan sebagai sumber
dana publik.
H. Pengetian kharaz
Kharaj adalah
sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan
senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa,
seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj
diperkenalkan
pertama kali setelah perang Khaibar, ketika
Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi
Khaibar kembali ke
tanah
milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil
panennya kepada pemerintah Islam, yang
disebut kharaj.
I. Dasar-dasar
kharaj
ôQr& öNßgè=t«ó¡n@
%[`öyz
ßl#tysù
În/u
×öyz
( uqèdur
çöyz
tûüÏ%κ§9$#
ÇÐËÈ
72. atau kamu meminta upah kepada
mereka?", Maka upah dari Tuhanmu[1012] adalah lebih baik, dan Dia adalah
pemberi rezki yang paling baik.
[1012]
Yang dimaksudkan upah dari Tuhan ialah rezki yang dianugrahkan Tuhan di dunia,
dan pahala di akhirat.
J. Cara memungut
kharaj
1. Kharaj menurut perbandingan (muqasimah)
adalah kharaj perbandingan ditetapkan porsi hasil seperti setengah
atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.
2. Kharaj tetap (wazifah) adalah
beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj
tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.
Kharaj dibebankan
atas tanah tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak atau orang dewasa,
merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muslim atau non muslim.18 Tarif kharaj
itu bisa berubahubah, namun pada zaman sekarang ini jarang dipungut lagi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ghanimah Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang
diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti
harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta
rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak
bergerak, dan tawanan perang.Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah
dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka
bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar
untuk pemimpin.
fa'i
adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin
tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau
orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan
meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum
muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum
muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti
terjadi pada penduduk Fidak.
Para pakar
ekonomi berpendapat bahwa pajak yang baik adalah pajak yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
Ø Keyakinan
(ada ketegasan)
Ø Kesesuaian
Ø Proporsional
Ø Ekonomi
Kharaj adalah
sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan
senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa,
seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.
Kharaj
diperkenalkan
pertama kali setelah perang Khaibar,
DAFTAR
PUSTAKA\
diwarman
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Pustaka Pelajar,
cet.2, 2002
Qur’an
in word
Muhammad
Nazori Majid, Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam: Relevansinya Dengan
Kekinian, (Yogyakarta: Pusat Studi Ekonomi Islam, 2003)
0 komentar:
Post a Comment