MAKALAH PENAFSIRAN DAN ANALOGI HUKUM PIDANA




PENAFSIRAN DAN ANALOGI HUKUM PIDANA
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Program Studi siyasah Semester III
Di Susun Oleh :

Asikin Abdul Aziz





PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah tentang “Lafadz Al’aam” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah Ushul Fiqih II .Disamping itu, kami  sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang kami  sajikan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami  berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang kami  sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia dan akhirat. Amin


Bandung 18 Februari 2014

                                       Penyusun
  

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C.     Maksud Dan Tujuan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Definisi Al-Aam........................................................................................ 4
B.     Dzalalah Lafadz Aam............................................................................... 5
C.     Macam Macam Al-aam............................................................................. 6
D.    Macam- Macam Lafadz Aam Dan Contohmya........................................ 7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................ 9
DAFTAR PUSAKA............................................................................................. 11



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Difalam titel IX buku ke satu KUHP terdapat pasal-pasal yang menerapkanarti beberapa istilah misalnyaapa yang di sebut dengan kejahatan, pejabat, hari, bulan, malam hari adanya makar dan lain-lain
Penasiran dalam KUHP belum cukup untuk menjelaskan seluruh isi peraturan tyng terdapat di dalamnya, maka dari itu kami membawakan makalah yang berjudul

B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini tentu banyak rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu :
1.      Apa yang di maksud dengan penafsiran Hukum Pidana  dan macam-macam penafsiran serta fungsinya terhadap hukum pidana
2.      Apa yag dimaksud dengan analogi penafsiran dan perbedaannya dengan penafsiran eksternal?
3.      Bagaimana batas-batas Berlakunya perundang-undangan hukum menurut waktu dan tempatnya

C.    Maksud dan Tujuan
1.      Mahasiswa mampu menetahui apa yang di maksud dengan penafsiran hukum pidana
2.      Mahasiswa mampu mengetahui apa yang di maksud dengan analogi hukum pidana
3.      Mampu menerapkan fungsi dari penafsiran anologi hukum ini
4.      Selain itu juga mahasiswa bisa memahami dengan luas tentang batas batas berlakunya perundang-undangan hukum menurut waktu dan tempanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penafsiran Hukum Pidana
Pengertian panafsiran menurut R.Soeroso, SH adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang. Menurut Prof.J.H.A Logeman Penafsiran adalah mencari maksud dan kehendak pembuat Undang-Undang sedimikian rupa sehingga tidak enyimpang dari apa yang di kehendaki oleh pembuat Undang-Undang  itu.
Pentingnya penafsiran dalam hukum pidana itu salah satunya kerena hukum tertulis tidak dapat dengan segera mengikuti arus, hukum tertulis terlihat baku, tidak dengan mudah mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat. Untuk mengikuti perkembangan itu makaprakrik hukum mengunakan sautu penafsiran.[1]
Penafsiran dalam KUHP belum cukup menjelaskan seluruh isi peraturan yang terdapat di dalamnya, dan di luar KUHP pun terdapat pula UUD hukum pidana yang memuat hukum pidana khusus, yang memerlukan penjelasan tersendiri dan  memerlukan penfsiran yang di kenal melalui ilmu pengetahuan.
1.      Macam-Macam Penafsiran Hukum Pidana
a.       Penafsiran Autentik
Penafsiran autentik di sebut juga penafsiran resmi, dalam pembentukan undang undang telah di masukan banyak keterangan resmi mengenai beberapa istilah atau kata dalam perundang-undangan yang bersangkutan. Di sebut penafsiran autentik juga karena tertulis secara jelas dalam undang-undang, artinya berasal dari pembentuk  UU  itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim.

b.      Penafsiran Historis
Penafsiran Historis yaitu cara penafsiran suatu norma dalam suatu undang-undang, yang di dasarkan pada sejarah ketika perturan perundang-undangan itu di susun di bicarakan di tingkat badan-badan pembentukan perundang-undangan. Mencari pengertian dilakukan dengan meneliti atau mempelajari pendapat-pendapat para anggota parlemen dan pemerintah dalam pembentukan undang-undang tersebut.
c.       Penafsiran Sistematis
Mencari pengertian dari suatu rumusan norma hukum dengan cara melihat hubungan bagian atau rumussan satu dengan yang lainnya dari suatu undang-umdamg, sehingga dapat di tarik pengertian tertentu. Secara sistematis artinya dari urut-urutan pemuatan atau bidang-bidang pengaturan dalam undang-undang ada keterkaitan atau hubungan antara satu dengan yang lainnya.
d.      Penafsiran Logis
Adapun yang ke empat itu ada penafsiran logis yang artinya yaitu, suatu macam penafsiran dengan cara menyelidiki untuk mencari dari sebnarnya dari di bentuknya sutu rumusan norma dalam undang-undang degan menghubungkan (Mencari Hubungannya)dengan urusan norma yang lain yang masih ada sangkut paut nya dengan norma tersebut.
e.       Penafsiran Gramatikal
Kit etahui bahwasanya penafsiran gramatikal tersebut juga penafsiran menurut atau atas dasar bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
f.       Penafsiran teleologis
Penafsiran teleologis ialah suatu penafsiran terhadap suatu runusab norma dalam undang-undang berdasarkan maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma tersebut.
g.      Penafsiran Analogis
Penafsiran analogis adalah macam penafsiran terhadap suatu rumusan norma atau bagian/unsur norma tertentu dalam undang-undang, dengan cara memperluas cara berlakunya suatu norma dengan meng abstrakan rasio tertentu itu sedimikian rupa luasnya pada suatu kejadian kongkrit tertentu yang sesungguhnya tidak termasuk dalam isi dan pngertian norma itu. Dengan cara demikian, kejadian kongkrit tadi menjadi masuk kedalam isi dan pengertian norma tersebut.
h.      Penafsiran ekstensif
Penafsiran ekstensid yaitu penafsiran dengan memperluas dari kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat di masukin.
i.        Penafsiran Acontrario
Penafsiran acontrario adalah penafsiran dengan cara mempersembit berlakunya norma undang-undang, jadi bertolak belakang dengan penafsiran analogi dan ekstensi.
Adapun urutan-urutan menggunakan penafsiran adalah sebagai berikut:
1.      Penafsiran secara otentik, yaitu mencari pasal-pasal dari undang-undang :
2.      Penafsiran menurut penjelasan undang-undang (memorie van teorictiching)
3.      Penafsiran sesuai dengan jurisprudensi, terutama dalam mencari putusan-putusan MA, Fatwa MA, putusan-putusan banding, atau pengadilan/mahkamah, pada tingkat pertama yang telah mempunyai ketentuan tetap dan lazim di ikuti pengadilan lain.
4.      Penghasilan menurut doktrin (ilmu pengetahuan hukum).[2]

2.      Fungsi Penafsiran Dalam Hukum Pidana
Menurut van Apeldoorn menjelaskan hakikat dari kegiatan penafsiran itu sebagai suatu usaha mencari kehendak pembuat undang-undang yang pernyataannya kurang jelas.
Fungsi dari [enafsiran pada dasarnya yaitu :
a.       Memaknai kaidah atau asas hukum
b.      Menghubungkan suatu fakta hukum dengan kaidah hukum.
c.       Menjamin penindakan atau penerapan hukum dapat di lakukan secara tepat, benar dan adail.
d.      Mempertemukan kaidah hukum dengan perubahan-perubahan sosial agar kaidah hukum tetap aktua; mam[u memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan perubahan sosial.[3]
B.     Analogi Dalam Hukum Pidana
1.      Pengertian Penafsiran Analogi
Penafsiran analogi adalah memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kiyas pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak masuk kedalamnya di anggap sesuai dengan peraturan tersebut, yang di maksud penafsiran analogi ialah memperluas cakupan atau pengertian dari ketentuan undang-undang. Analogi sangat erat hubungannya dengan penguraian pasal 1 KUHP. Dari ketentuan pasal1 KUHP di simpulkan bahwa salah satu asas yang terkandung di dalamnya adalah :” dilarang menggunakan analogi”
Penafsiran analogi telah menimbulkan perdebatan para yuris, menantang dan meneerima penafsiran analogi. Secara ringkas penafsiran analogi adalah apabila terhadap suatu perbuatan yang pada saat di lakukannya tidak merupakan tindak pidana, di terapkan ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana, di terapkan ketentuan hukum pidana yang berlaku untuk tindak pidana yang lain serta mempunyai sifat dan bentuk yang sama dengan perbuatan tersebut, sehingga kedua perbuatan tersebeut di pandang analog satu dengan yang kainnya.
Menurut Prof.Andi Hamzah, ada dua macam analogi, yaitu :
·         Gesetz Analogi
Ialah analogi terhadap perbuatan yang sama sekali tidak ada dalam hukum pidana.
·         Recht analogi
Ialah analogi terhadap perbuatan yang mempunyai kemiripan dengan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan hukum pidana.
Ada alasan yang di kemukakan oleh pihak yang menyetujuai adanya penafsiran analogi yaitu perkembangan masyarakat yang sangat cepat seingga hukum pidana harus berkembang sesuai dengan masyarakat tersebut. Sementara yang menentang adanya penafsiran analogi ini beralasan bahwa penerapan analogi sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketidak pastian hukum dalam masyarakat.
2.      Perbedaan Penafsiran Analogi Dan Tafsiran Ekstensif
Dalam tafsiran ekstensif, kita berpegang pada aturan yang ada, memaknai sebuah kata dengan maka yang hidup dalam masyarakat sekarang, tidak merut maknanya ketika waktu undang-undang di bentuk. Sedangkan dalam penafsiran analogi, bahwa peraturan yang menjadi soal itu tidak dapat di msukan dalam aturan yang ada, akan tetapi perbuatan itu mnurut hakim termasuk kedalam perbuatan yang mirip perbuatan itu. Jadi sesungguhnya jika di gunakannya analogi, yang di buat untuk menjadikan perbuatan pidana pada sutu perbuatan yang tertentu, bukanlah lagi aturan yang ada,
Penaafsiran ekstensif dan analogi pada hakikatnya adalah sama, hanya ada perbedaan grudial saja, tetapi di pandang secara pisycologis bagi orang yang mnggunakannya ada perbedaan yang besar antara keduanya, yaitu :
a.       Penafsisran ekstensif
Masih berpegang pada bunyinya aturan, anya ada perkataan yang tidak lagi di beri makna seperti pada waktu terjadinya undang-undang, tetapi pada waktu penggunanya, maka dari itu masih dinamai interpretasi.
b.      Penafsiran analogi
Sudah tidaj lagi berpegang pada aturan yang ada, melainkan pada inti, ratio dari adanya. Oleh karena inilah yang bertentangan dengan asas legalitas, sesbab asas ini mengharuskan adanya suatu aturan sebagai dasar.[4]

3.      Batas Batas berlakunya Perundang-Undangan Hukum Pidana Menurut Waktu Terjadinya Perbuatan Hukum Pidana.
Waktu perbuatan pidana selalu sesuai dengan tempat perbuatan pidana. Ada beberapa manfaat mengetahui tentangwaktu perbuatan pidana,  menurut E.Y. Kante, S.H dan S.R Sianturi, S.H (1982) di temukan dalam undang-undang hakim pidana, yaitu :
·         Peranan waktu dalam pasal 1 KUHP[5],
1.      Tiada suatu perbuatan dapat di pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan di lakukan
2.      Jika sesudah perbuatan di lakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, di pakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
·         Peranan waktu dalam pasal 1 KUHP
·         Bagi seseorang yang tidak terus menerus gila, apakah ketika melakukan tindak pidana, ia dalam keadaan gila atau tidak
·         Kekadarluarsaan dalam penuntutan
·         Batas waku pengaduan dan penarikan pengaduan suatu delik aduan.
·         Pengulangan tindak pidana tertentu
·         Apakah telah terjadi “tertangkap tangan” atau tidak dan lain sebagainya.
Mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana di indonesia menurut tempat dan terjadinya perbuatan pidana saat kita lihat dalam pasal pasal KUHP, yaitu:
Pasal 2 sampai 9 KUHP Mengatur batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan pidana.

4.      Batas Batas berlakunya Perundang-Undangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan Hukum Pidana
`     Jelaslah bahwa waktu dan tempat dalam perbuatan pidana sangat penting sebagaimana tertera dalam pasal 121 jo pal 143 ayat (2) hurup b, KUHAP, yang mengharuskan menyebut tempat dan waktu perbuatan pidana dalam surat dakwaan dengan ancaman batal demi hukuman.
Msnfaat mengetahui tempat tindak pidana adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindak pidana terjadi di wilayah indonesia atay luar indonesia (pasal 2 s.d KUHP), pengendalian manakah yang berwenang untuk mengadili suatu perkara.
Tempat suatu tindak pidana, yaitu tempat pelaku melakukan tindakan pidana yang ketik itu telah sempurna pula dari semua unsurtindak pidana tersebut.
Cara-cara yang lazim di gunakan untuk pemecahannya adalah mengikuti salah satu pola dari empat macam ajaran, yaitu :
1.      Ajaran tidak badaniyah. Untuk mennentukan tempat kejadian, pusat perhatian adalah tempat pelaku melakukan tindak pidana, dan unsur-unsurt indak pidana saat itu telah sempurna.
2.      Ajaran tentang bekerjanya alat, tempat kejadian adalah tempat bekerjanya alat yang di gunakan dalam suatu tindak pidana dan telah membuat sempurna (menimbulkan) suatu tindak pidana.
3.      Ajaran dari tindakan. Tempat kejadian suatu tindak pidana adalah tempat terjadinya suatu akibat yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi.
4.      Ajaran berbagai tepat tindak pidana. Menurut ajaran ini tempat tindak pidana adalah gabugan dari ketiga-tiganya atau dua dar ajaran-ajaran di atas.[6]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian panafsiran menurut R.Soeroso, SH adalah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-dalil yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai dengan yang di kehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang. Menurut Prof. J .H.A Logeman Penafsiran adalah mencari maksud dan kehendak pembuat Undang-Undang sedimikian rupa sehingga tidak enyimpang dari apa yang di kehendaki oleh pembuat Undang-Undang  itu. Macam-macam penafsiran hukum pidana, penafsiran aucountrario, ekstensif, analogis, teleologis, gramatikal, logis, sistematis, historis, autetik.
Penafsiran analogi adalah memberi penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi kiyas pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak masuk kedalamnya di anggap sesuai dengan peraturan tersebut.
Perbadaan penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam tafsiran ekstensif, kita berpegang pada aturan yang ada, memaknai sebuah kata dengan makna yang hidup dalam masyarakat sekarang, tidak menurut maknanya ketika undang-undang di bentuk. Sedangkan dalam penafsiran analogi, bahwa peraturan yang menjadi soal itu, tidak dapat di masukan ke dalam aturan yang ada, akan tertapi perbuatan itu menurut hakim termasuk kedalam perbuatan pidana karena termasuk intinya aturan yang ada yang mengenai perbuataan itu.
Mengenai batas-batas berlakunya undang-undang hukum pidana, pasal 2 sampai 9 KUHP mengatur batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana melalui tempat terjadinya perbuatan pidana.


DAFTAR PUSTAKA
·         Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung , 2008.
·         Prof. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
·         http:// tiaramon.wordpress.com
Diakses pada tanggal 15 oktober 2013, 15.43
·         http:// wanuahukum. wordpress.com
Diakses pada tanggal 15 oktober 2013, 21.10
·         Sofiyan Effendi. Himpunan Undang-Undang Pokok Dalam Penjelasan  Dan Peraturan Pelengkap, Ghalia Indonesia, 1985.
·         Kanter, EY. SH , Dan S.R Sianturi S.H ,1982 Asas-Asas Hukum Di Indonesia Dan Penerapannya, jakarta: Alumni  AHM-PTHN
·         Courtes. t.t. asas –asas hukum pidana dan penerapannya
·         Bagir Manan, S.H, MCI. Dr., Dasar-dasar perundangan di indonesia, Bandung: fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
·         Susilo R, 1983,Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentar, Bogor: Politeria


[1] http:// wanuahukum.wordpress.com
Diakses pada tanggal 15 oktober 2013,23.10
[2] Pipin Syarifin, S.H.Hukum Pidana Di Indonesia, pustaka setia, Bandung 2008, hal. 35-37
Di akses pada tanggal 15 Oktober 2013, 15.43
[4] Bambang Pornomo, S.H,Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia,1981
[5] Prof. Moeljatno, S.H.KUHP kitab Undang-Undang hukum Pidana, jakarta :bumi aksara, 2009 hal. 03

[6] Pipin Syarifin S.H, Hukum Pidana di indonesia, pustaka setia, bandung,2008, Hal : 42-43


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com