“ TEORI PATRON
CLIENT“
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Teori-Teori Politik
Program
Studi siyasah Semester IV
Di Susun Oleh :
A Ratna Wulan
Asikin Abdul Aziz
PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
KATA
PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ
الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا
إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ
اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ
هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan
kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang
telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga
selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan
shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT,
alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah
tentang “Teori Patron Klien” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan
dorongan dari dosen mata kuliah teori-teori politik .Disamping itu, kami sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang
kami sajikan ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang
membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami
berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang kami sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah
ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia
dan akhirat. Amin
Bandung
29 februari 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR
ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang..........................................................................................
B. Rumusan
Masalah.....................................................................................
C. Maksud
Dan Tujuan..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Penafsiran
hukum pidana..........................................................................
B. Analogi
hukum pidana..............................................................................
C. Batas
batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana
menurut
terjadinya perbuatan pidana........................................................
D. Batas
batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana
menurut waktu terjadiinya perbuatan pidana...........................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR
PUSAKA.............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Studi mengenai
patron klien penting artinya dalam disiplin ilmu antropologi, sosiologi dan
ilmu politik. Agar hubungan ini dapat berjalan mulus diperlukan unsur - unsur
tertentu di dalamnya. Pertama, bahwa apa yang diberikan oleh satu pihak adalah
sesuatu yang berharga di mata pihak yang lain baik berupa barang maupun jasa
dan bisa diperkirakan bentuknya. Kedua, hubungan timbal balik. Scott mengatakan
bahwa gejala patronase mempunyai ciri - ciri tertentu yaitu, tidak adanya
persamaan dalam pertukaran, adanya sikap tatap muka, sifatnya yang luwes dan
meluas. Namun terdapat ketimpangan karna patron berada dalam posisi pemberi
barang dan jasa sedangkan klien mempunyai rasa wajib membalas pada patron.
Definisi
hubungan patron klien yang dikemukakan oleh Scott atas dasar uraian dari Wolf
mempunyai implikasi bahwa orang yang masih terhitung kerabat tidak termasuk di
dalamnya atau orang yang saling tolong menolong dan masih terdapat hubungan
kekerabatan antara mereka tidak tercakup di situ.
Menurut Scott
dalam relasi ini unsur yang terpenting adalah timbal balik dan ini mempunyai
norma yang berbeda dengan hubungan kekerabatan. Jika norma yang mengatur
interaksi antar kerabat sifatnya relatif maka norma yang mengatur hubungan timbal
balik ini bersifat universal dan mengandung 3 unsur pokok yaitu bahwa
seharusnya orang menghormati orang yang membantu mereka dan jangan menyakiti
para penolong. Perbedaan yang lain bahwa hubungan patron klien tidak dapat
dimunculkan oleh seorang individu namun harus diciptakan.
B.
Rumusan Masalah
A.
Pengerrtian
Patron Clien
B.
Ciri
Ikatan Patron Klien
C.
Faktor
yang Membuat Patron-Klien Berkembang
D.
Tujuan
Dasar Patron-Klien
E.
Maksud Dan Tujuan
A.
Mahasiswa
Mampu mengetahui pngertian dari paton klien itu sendiri
B.
Mahasiswa
mampu mengetahui ikatan patron klien
C.
Mahasiswa
mampu memahami apa yang membuat patron klien berkembang
D.
Dan
yang terakhir mahasiswa mampu mengetahui tujuan dasar dari patron klien
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengerrtian Patron Clien
Istilah
‘patron’ berasal dari ungkapan bahasa Spanyol yang secara etimologis berarti
‘seseorang yang memiliki kekuasaan (power), status, wewenang dan pengaruh’ .
Sedangkan
klien berarti ‘bawahan’ atau orang yang diperintah dan yang disuruh.
Selanjutnya, pola hubungan patron-klien merupakan aliansi dari dua kelompok
komunitas atau individu yang tidak sederajat, baik dari segi status, kekuasaan,
maupun penghasilan, sehingga menempatkan klien dalam kedudukan yang lebih
rendah (inferior), dan patron dalam kedudukan yang lebih tinggi (superior).
Atau, dapat pula diartikan bahwa patron adalah orang yang berada dalam posisi
untuk membantu klien-kliennya .
Pola
relasi seperti ini di Indonesia lazim disebut sebagai hubungan bapak-anak buahdi
mana bapak mengumpulkan kekuasaan dan pengaruhnya dengan cara membangun sebuah
keluarga besar atau extended family. Setelah itu, bapak harus siap menyebar
luaskan tanggung jawabnya dan menjalin hubungan dengan anak buahnya tersebut
secara personal, tidak ideologis dan pada dasarnya juga tidak politis. Pada
tahap selanjutnya, klien membalas dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan
kepada patron.
Patron klien adalah pertukaran
hubungan antara kedua peran yang dapat dinyatakan sebagai kasus khusus dari
ikatan yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan
status sosio-ekonominya yang lebiah tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan
sumber dayanya untuk menyediakan perlindungan, serta keuntungan-keuntungan bagi
seseorang dengan status yang dianggapnya lebih rendah (klien). Klien kemudain
membalasnya dengan menawarakan dukungan umum dan bantuan termasuk jasa pribadi
kepada patronnya. Sebagai pola pertukaran yang tersebar, jasa dan barang yang
dipertukarkan oleh patron dan klien mencerminkan kebutuhan yang timbul dan
sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
B.
Ciri Ikatan Patron Klien
Menurut James Scoot
·
Terdapat
ketidaksamaan dalam pertukaran (inequality of exchange) yang menggambarkan perbedaan
dalam kekuasaaan, kekayaan dan kedudukan.
·
Adanya
sifat tatap muka (face to face character), dimana hubungan ini bersifat
instrumental yakni, kedua belah pihak saling memperhitungkan untung-rugi,
meskipun demikian masih terdapat unsur rasa yang tetap berpengaruh karena
adanya kedekatan hubungan.
·
Ikatan
ini bersifat luwes dan meluas (difuse flexibility), sifat meluas terlihat pada
tidak terbatasnya hubungan pada kegiatan kerja saja, melainkan juga hubungan
tetangga, kedekatan secara turun-menurun ataupun persahabatan dimasa lalu,
selain itu terdapat pertukaran bantuan
tenaga (jasa), dan dukungan kekuatan selain jenis-jenis pertukaran uang dan
barang.
Menurut Eisentadt dan Roniger
·
Interaksi
dalam hubungan didasarkan pada adanaya pertukaran simultan dari tipe sumber
daya yang berbeda, terutama instrumental dan ekonomis, sebagaimana pada politik
(dukungan suara, kesetiaan dan perlindungan).
·
Secara
ideal, suatu elemen kuat dari adanya hubungan tanpa syarat dan kepercayaan
jangka panjang yang dibangun dalam hubungan ini.
·
Pembentukan
hubungan tidak sepenuhnya illegal, bahkan lebih banyak bersifat informal,
meskipun sangat kuat dan pengertian.
·
Meskipun
ikatan ini berjangka panjang namun hubungan patron-klien merupakan hubungan
suka rela dan dapat sewaktu-waktu diputuskan secara sukarela juga.
·
Adanya
ketidaksamaan yang merupakan elemen penting bagi monopoli patron tetapi dalam
keadaan tertentu, ketidaksamaan ini sangat penting bagi klien.
C.
Faktor yang Membuat Patron-Klien
Berkembang:
·
Adanya
perbedaan yang mencolok dalam penugasan kekayaan, status yang diakui oleh
masyarakat yang bersangkutan.
·
Tidak
adanya jaminan keselamatan fisik, status, posisi atau kekayaan.
·
Kekerabatan
yang ada tidak mampu lagi berfungsi sebagai sarana pelindung bagi keamanan dan
kesejahteraan pribadi.
D.
Tujuan Dasar Patron-Klien
Tujuan dasar dari hubungan
patron klien bagi klien yang sebenarnya adalah penyediaan jaminan sosiak dasar
bagi substensi dan keamanan. Apabila hubungan dagang/pertukaran yang menjadi
dasar pola hubungan patron klien ini melemah karena tidak lagi memberikan
jaminan sosial dasar bagi substensi dan keamanan maka klien akan
mempertimbangkan hubungannya dengan patron menjadi tidak adil dan eksplitatif.
Yang terjadi kemudian legitimasi bukanlah berfungsi linear dari neraca
pertukaran itu. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika ada tuntutan dari pihak
klien terhadap patronnya untuk memenuhi janji-janji atau kebutuhan dasarnya
sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pola Transaksi
Salah satu ciri hubungan
patron-klien adalah adanya pola transaksi tertentu. Ada semacam rumus baku dari pola ini yaitu take
and give, siapa memberi apa dan siapa mendapat apa. Ketika sang patron
melakukan transaksi dengan sang klien maka ada kesepakatan antara meereka. Ada
hubungan mutualisme dalam hubungan patron-klien tersebut. Artinya dari pola
hubungan patron klien ini maka semua sama-sama mendapat keuntungan yang timbal
balik. Si patron medapat apa yang diinginkan dari si klien, dan tentunya si
klien juga mendapatkan keuntungan dari kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Patron
klien merupakan hubungan yang melibatkan persahabatan instrumental, dimana
seseoran dengan status sosial ekonomi lebih tinggi disebut sebagai patron,
dengan menggunakan pengaruh dan sumber daya untuk memberikan perlindungan,
keuntungan, kepada seorang dengan status lebih rendah.
Dalam hubungan
patron-klien dapat di maknai atas dua batasan analisa antara lain:
·
Patron-klien
yang berfokus pada pertukaran yang tidak setara (superior dan inperior) dan
disarkan pada kepemilikan modal.
·
Patron-klien
yang berfokus dan menunjuk pada kriteria askripsi dalam sistem status
masyarakat. Artinya bahwa apabila seorang individu adalah bangsawan maka
otomatis/berstatus sebagai patron dan sebaliknya apabila individu adalah rakyat
jelata/budak bukan bangsawan maka ia berstatus klien.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Post a Comment