MAKALAH TEORI PATRON CLIENT



TEORI PATRON CLIENT
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Teori-Teori Politik
Program Studi siyasah Semester IV
Di Susun Oleh :
A Ratna Wulan
Asikin Abdul Aziz













PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014

KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah tentang “Teori Patron Klien” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah teori-teori politik .Disamping itu, kami  sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang kami  sajikan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami  berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang kami  sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia dan akhirat. Amin


Bandung 29 februari 2014

                                       Penyusun
  


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................................
B.     Rumusan Masalah.....................................................................................
C.     Maksud Dan Tujuan..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Penafsiran hukum pidana..........................................................................
B.     Analogi hukum pidana..............................................................................
C.     Batas batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana
menurut terjadinya perbuatan pidana........................................................
D.    Batas batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana
 menurut waktu terjadiinya perbuatan pidana...........................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSAKA.............................................................................................


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Studi mengenai patron klien penting artinya dalam disiplin ilmu antropologi, sosiologi dan ilmu politik. Agar hubungan ini dapat berjalan mulus diperlukan unsur - unsur tertentu di dalamnya. Pertama, bahwa apa yang diberikan oleh satu pihak adalah sesuatu yang berharga di mata pihak yang lain baik berupa barang maupun jasa dan bisa diperkirakan bentuknya. Kedua, hubungan timbal balik. Scott mengatakan bahwa gejala patronase mempunyai ciri - ciri tertentu yaitu, tidak adanya persamaan dalam pertukaran, adanya sikap tatap muka, sifatnya yang luwes dan meluas. Namun terdapat ketimpangan karna patron berada dalam posisi pemberi barang dan jasa sedangkan klien mempunyai rasa wajib membalas pada patron.
Definisi hubungan patron klien yang dikemukakan oleh Scott atas dasar uraian dari Wolf mempunyai implikasi bahwa orang yang masih terhitung kerabat tidak termasuk di dalamnya atau orang yang saling tolong menolong dan masih terdapat hubungan kekerabatan antara mereka tidak tercakup di situ.
Menurut Scott dalam relasi ini unsur yang terpenting adalah timbal balik dan ini mempunyai norma yang berbeda dengan hubungan kekerabatan. Jika norma yang mengatur interaksi antar kerabat sifatnya relatif maka norma yang mengatur hubungan timbal balik ini bersifat universal dan mengandung 3 unsur pokok yaitu bahwa seharusnya orang menghormati orang yang membantu mereka dan jangan menyakiti para penolong. Perbedaan yang lain bahwa hubungan patron klien tidak dapat dimunculkan oleh seorang individu namun harus diciptakan.



B.     Rumusan Masalah
A.    Pengerrtian Patron Clien
B.     Ciri Ikatan Patron Klien
C.     Faktor yang Membuat Patron-Klien Berkembang
D.    Tujuan Dasar Patron-Klien

E.     Maksud Dan Tujuan

A.    Mahasiswa Mampu mengetahui pngertian dari paton klien itu sendiri
B.     Mahasiswa mampu mengetahui ikatan patron klien
C.     Mahasiswa mampu memahami apa yang membuat patron klien berkembang
D.    Dan yang terakhir mahasiswa mampu mengetahui tujuan dasar dari patron klien










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengerrtian Patron Clien
Istilah ‘patron’ berasal dari ungkapan bahasa Spanyol yang secara etimologis berarti ‘seseorang yang memiliki kekuasaan (power), status, wewenang dan pengaruh’ .
Sedangkan klien berarti ‘bawahan’ atau orang yang diperintah dan yang disuruh. Selanjutnya, pola hubungan patron-klien merupakan aliansi dari dua kelompok komunitas atau individu yang tidak sederajat, baik dari segi status, kekuasaan, maupun penghasilan, sehingga menempatkan klien dalam kedudukan yang lebih rendah (inferior), dan patron dalam kedudukan yang lebih tinggi (superior). Atau, dapat pula diartikan bahwa patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya .
Pola relasi seperti ini di Indonesia lazim disebut sebagai hubungan bapak-anak buahdi mana bapak mengumpulkan kekuasaan dan pengaruhnya dengan cara membangun sebuah keluarga besar atau extended family. Setelah itu, bapak harus siap menyebar luaskan tanggung jawabnya dan menjalin hubungan dengan anak buahnya tersebut secara personal, tidak ideologis dan pada dasarnya juga tidak politis. Pada tahap selanjutnya, klien membalas dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan kepada patron.
              Patron klien adalah pertukaran hubungan antara kedua peran yang dapat dinyatakan sebagai kasus khusus dari ikatan yang melibatkan persahabatan instrumental dimana seorang individu dengan status sosio-ekonominya yang lebiah tinggi (patron) menggunakan pengaruh dan sumber dayanya untuk menyediakan perlindungan, serta keuntungan-keuntungan bagi seseorang dengan status yang dianggapnya lebih rendah (klien). Klien kemudain membalasnya dengan menawarakan dukungan umum dan bantuan termasuk jasa pribadi kepada patronnya. Sebagai pola pertukaran yang tersebar, jasa dan barang yang dipertukarkan oleh patron dan klien mencerminkan kebutuhan yang timbul dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
B.     Ciri Ikatan Patron Klien
Menurut James Scoot
·         Terdapat ketidaksamaan dalam pertukaran (inequality of exchange) yang menggambarkan perbedaan dalam kekuasaaan, kekayaan dan kedudukan.
·         Adanya sifat tatap muka (face to face character), dimana hubungan ini bersifat instrumental yakni, kedua belah pihak saling memperhitungkan untung-rugi, meskipun demikian masih terdapat unsur rasa yang tetap berpengaruh karena adanya kedekatan hubungan.
·         Ikatan ini bersifat luwes dan meluas (difuse flexibility), sifat meluas terlihat pada tidak terbatasnya hubungan pada kegiatan kerja saja, melainkan juga hubungan tetangga, kedekatan secara turun-menurun ataupun persahabatan dimasa lalu, selain  itu terdapat pertukaran bantuan tenaga (jasa), dan dukungan kekuatan selain jenis-jenis pertukaran uang dan barang.
Menurut Eisentadt dan Roniger
·         Interaksi dalam hubungan didasarkan pada adanaya pertukaran simultan dari tipe sumber daya yang berbeda, terutama instrumental dan ekonomis, sebagaimana pada politik (dukungan suara, kesetiaan dan perlindungan).
·         Secara ideal, suatu elemen kuat dari adanya hubungan tanpa syarat dan kepercayaan jangka panjang yang dibangun dalam hubungan ini.
·         Pembentukan hubungan tidak sepenuhnya illegal, bahkan lebih banyak bersifat informal, meskipun sangat kuat dan pengertian.
·         Meskipun ikatan ini berjangka panjang namun hubungan patron-klien merupakan hubungan suka rela dan dapat sewaktu-waktu diputuskan secara sukarela juga.
·         Adanya ketidaksamaan yang merupakan elemen penting bagi monopoli patron tetapi dalam keadaan tertentu, ketidaksamaan ini sangat penting bagi klien.
C.    Faktor yang Membuat Patron-Klien Berkembang:
·         Adanya perbedaan yang mencolok dalam penugasan kekayaan, status yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
·         Tidak adanya jaminan keselamatan fisik, status, posisi atau kekayaan.
·         Kekerabatan yang ada tidak mampu lagi berfungsi sebagai sarana pelindung bagi keamanan dan kesejahteraan pribadi.
D.    Tujuan Dasar Patron-Klien
                Tujuan dasar dari hubungan patron klien bagi klien yang sebenarnya adalah penyediaan jaminan sosiak dasar bagi substensi dan keamanan. Apabila hubungan dagang/pertukaran yang menjadi dasar pola hubungan patron klien ini melemah karena tidak lagi memberikan jaminan sosial dasar bagi substensi dan keamanan maka klien akan mempertimbangkan hubungannya dengan patron menjadi tidak adil dan eksplitatif. Yang terjadi kemudian legitimasi bukanlah berfungsi linear dari neraca pertukaran itu. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika ada tuntutan dari pihak klien terhadap patronnya untuk memenuhi janji-janji atau kebutuhan dasarnya sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pola Transaksi
                Salah satu ciri hubungan patron-klien adalah adanya pola transaksi tertentu. Ada  semacam rumus baku dari pola ini yaitu take and give, siapa memberi apa dan siapa mendapat apa. Ketika sang patron melakukan transaksi dengan sang klien maka ada kesepakatan antara meereka. Ada hubungan mutualisme dalam hubungan patron-klien tersebut. Artinya dari pola hubungan patron klien ini maka semua sama-sama mendapat keuntungan yang timbal balik. Si patron medapat apa yang diinginkan dari si klien, dan tentunya si klien juga mendapatkan keuntungan dari kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Patron klien merupakan hubungan yang melibatkan persahabatan instrumental, dimana seseoran dengan status sosial ekonomi lebih tinggi disebut sebagai patron, dengan menggunakan pengaruh dan sumber daya untuk memberikan perlindungan, keuntungan, kepada seorang dengan status lebih rendah.
Dalam hubungan patron-klien dapat di maknai atas dua batasan analisa antara lain:
·         Patron-klien yang berfokus pada pertukaran yang tidak setara (superior dan inperior) dan disarkan pada kepemilikan modal.
·         Patron-klien yang berfokus dan menunjuk pada kriteria askripsi dalam sistem status masyarakat. Artinya bahwa apabila seorang individu adalah bangsawan maka otomatis/berstatus sebagai patron dan sebaliknya apabila individu adalah rakyat jelata/budak bukan bangsawan maka ia berstatus klien.








DAFTAR PUSTAKA


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com