Soal Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Tarikh Tasyri’
Jurusan Siyasah, Semester II, Kelas A & B
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SGD Bandung
Dosen: Drs. H. Ade Juhana, M.Ag. & Ayi
Yunus Rusyana, M.Ag.
ĂĽ Ujian Akhir Semester (UAS)
mata kuliah Dirasah Islamiyah ini dapat dikerjakan di rumah/kostan
ĂĽ Jawaban ditik menggunakan
computer, spasi 1, font 12, kertas A4, 1 halaman (tidak boleh lebih dari 1 halaman),
tidak usah pakai jilid/cover.
ĂĽ Setiap jawaban harus ditulis
dengan menggunakan bahasa sendiri dan jika mengutip pendapat/karya orang lain
diwajibkan mencantumkan sumber rujukannya.
ĂĽ Mahasiswa dilarang bekerja
sama atau mencontek karya orang lain (copy-paste).
ĂĽ Lembar jawaban UAS dikumpulkan
di kosma pada hari Rabu 29
Mei 2013, jam 10.00. Jika terlambat dan atau
ketahuan mencontek/menjiplak, nilai UAS akan dikurangi.
1.
Setelah mengalamai masa keemasan (abad ke-2 s.d. ke-4 H.),
hukum Islam selanjutnya mengalami masa kemunduran atau masa taklid. Jelaskan
oleh anda,
a.
Apa yang menyebabkan terjadinya masa kemunduran atau masa
taklid dalam sejarah hukum Islam?
b.
Apa yang harus kita lakukan supaya hukum Islam kembali
mengalami masa kejayaan?
2.
”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah” adalah pribahasa yang sangat populer di daerah Sumatera. Pribahasa
ini menunjukkan eksistensi Hukum Islam di Indonesia sejak zaman masa Kolonial
Belanda hingga sekarang. Tugas anda,
a.
Jelaskan makna dari pribahasa
tersebut!
b.
Bagaiamana 2 pendapat tokoh kolonial
Belanda (Van den Berg dan Snouck Hurgronje) tentang eksistensi hukum Islam di
Indonesia?
3.
Dari semua materi Tarikh Tasyri’ yang
telah dibahas di kelas, topik apa yang paling anda sukai dan memberikan wawasan
baru bagi Anda? Jelaskan alasannya!
Jawaban!
1.
a. Bahwa penyebab
masa kemunduran atau masa taqlid disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah
terturupnya ijtihad. Yang mempunyai arti bahwa kebebasan berfikir umat Islam
waktu itu telah terbelenggu oleh tertutupnya ijtihad tersebut, tertutupnya
ijtihad disebabkan oleh adanya fanatisme terhadap salah satu madzhab, baik
syafi’I, maliki, hanafi, hanbali. Para ulama yang mempunyai madzhabnya
tersendiri mempunyai pendapat yang kuat
bahwa madzhab mereka lah yang paling benar, dan sama dengan halnya Al-Qur’an
dan As-sunnah, kesemua penganut berbagai macam madzhab pasti berpendapat
seperti tersebut. Sehingga dengan alasan seperti itu lah dapat disimpulkan
bahwa umat Islam sedang berada di ambang kemunduran.
b. Upaya kita untuk mengembalikkan kembali masa
kejayaan hukum Islam yaitu, kita harus yakin bahwa Allah adalah Tuhan yang maha
Sempurna karena dengan kita meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang maha
sempurna maka kita tidak akan meragukan lagi-Dia, perbanyak berdo’a, perbanyak
shalat karena dengan shalat keimanan kita terhadap sang pencipta akan semakin
besar, melaksanakan semua perintahnya dan menjauhi laranganya, dan yang terakhir adalah kita harus siap
untuk menegakkan kembali hukum Islam tanpa
mudah untuk berputus asa.
2. a. Pribahasa Adat basandi
syarak, syarak basandi Kitabullah mempunyai makna bahwa segala
perbuatan dan perilaku yang dilakukan masyarakat minangkabau harus berlandaskan
pada syari'at agama Islam, dan syari'at tersebut juga harus berlandaskan pada
Al-qur'an dan Al-hadits. Sebagai contoh pelaksanaan adat yang dilakukan oleh
masyarakat mainangkabau harus tidak boleh bertentangan dengan syari'at Islam
dan Al-qur'an dan Al-hadits. semua perbuatan harus berpatukan pada ketiga unsur
yang tadi.
b. Pandangan van der berge mengenai eksistensi hukum Islam
di Indonesia
menyebutkan bahwa pandangannya lebih terfokus pada agama Islam, sehingga menurutnya
agama Islam ini berlaku bagi para pemeluknya, dan apa-apa yang menjadi
permasalahan di masyarakat tersebut harus diselesaikan melalui hukum Islam. Sedangkan snouck
hurgronje
berpandangan bahwa hukum Islam hanya dapat diterapkan ketika masyarakat dapat
menerima hukum Islam tersebut, dan tidak bertentangan pula dengan hukum adat. Karena
ketika hukum Islam di terapkan tetapi bertentangan dengan hukum adat maka hukum
Islam tidak dapat diterapkan. sehingga dari pandangan ini, kasus-kasus yang
terjadi harus di selesaikan dengan hukum adat bukan hukum Islam.
3.
Dari semua materi Tarikh Tasyri’ yang telah dibahas di kelas, saya lebih
tertarik pada materi tentang ”Hukum Islam di Asia Tenggara” karena dari
sana, saya melihat bahwa penyebaran hukum Islam tidak hanya di wilayah Arab dan
sekitarnya saja melainkan sampai ke Asia tenggara yang jaraknya sangat jauh.
Dari sana saya mengapresiasi para pedagang dan sufi Islam yang menyebarkan
agama Islam di Indonesia, walaupun banyak hambatan yang mereka lalui namun
mereka tidak menyerah demi tegaknya Islam di Asia tenggara. Termasuk di
Indonesia
0 komentar:
Post a Comment