TARIKH TASYRI



Soal Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Tarikh Tasyri’
Jurusan Siyasah, Semester II, Kelas A & B
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SGD Bandung
Dosen: Drs. H. Ade Juhana, M.Ag. & Ayi Yunus Rusyana, M.Ag.
                                      

ĂĽ  Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Dirasah Islamiyah ini dapat dikerjakan di rumah/kostan
ĂĽ  Jawaban ditik menggunakan computer, spasi 1, font 12, kertas A4, 1 halaman (tidak boleh lebih dari 1 halaman), tidak usah pakai jilid/cover.
ĂĽ  Setiap jawaban harus ditulis dengan menggunakan bahasa sendiri dan jika mengutip pendapat/karya orang lain diwajibkan mencantumkan sumber rujukannya.
ĂĽ  Mahasiswa dilarang bekerja sama atau mencontek karya orang lain (copy-paste).
ĂĽ  Lembar jawaban UAS dikumpulkan di kosma pada hari Rabu 29 Mei 2013, jam 10.00. Jika terlambat dan atau ketahuan mencontek/menjiplak, nilai UAS akan dikurangi.


1.      Setelah mengalamai masa keemasan (abad ke-2 s.d. ke-4 H.), hukum Islam selanjutnya mengalami masa kemunduran atau masa taklid. Jelaskan oleh anda,
a.      Apa yang menyebabkan terjadinya masa kemunduran atau masa taklid dalam sejarah hukum Islam?
b.      Apa yang harus kita lakukan supaya hukum Islam kembali mengalami masa kejayaan?

2.      ”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” adalah pribahasa yang sangat populer di daerah Sumatera. Pribahasa ini menunjukkan eksistensi Hukum Islam di Indonesia sejak zaman masa Kolonial Belanda hingga sekarang. Tugas anda,
a.      Jelaskan makna dari pribahasa tersebut!
b.      Bagaiamana 2 pendapat tokoh kolonial Belanda (Van den Berg dan Snouck Hurgronje) tentang eksistensi hukum Islam di Indonesia?

3.      Dari semua materi Tarikh Tasyri’ yang telah dibahas di kelas, topik apa yang paling anda sukai dan memberikan wawasan baru bagi Anda? Jelaskan alasannya!

Jawaban!
1.    a. Bahwa penyebab masa kemunduran atau masa taqlid disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah terturupnya ijtihad. Yang mempunyai arti bahwa kebebasan berfikir umat Islam waktu itu telah terbelenggu oleh tertutupnya ijtihad tersebut, tertutupnya ijtihad disebabkan oleh adanya fanatisme terhadap salah satu madzhab, baik syafi’I, maliki, hanafi, hanbali. Para ulama yang mempunyai madzhabnya tersendiri mempunyai  pendapat yang kuat bahwa madzhab mereka lah yang paling benar, dan sama dengan halnya Al-Qur’an dan As-sunnah, kesemua penganut berbagai macam madzhab pasti berpendapat seperti tersebut. Sehingga dengan alasan seperti itu lah dapat disimpulkan bahwa umat Islam sedang berada di ambang kemunduran.
b. Upaya kita untuk mengembalikkan kembali masa kejayaan hukum Islam yaitu, kita harus yakin bahwa Allah adalah Tuhan yang maha Sempurna karena dengan kita meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang maha sempurna maka kita tidak akan meragukan lagi-Dia, perbanyak berdo’a, perbanyak shalat karena dengan shalat keimanan kita terhadap sang pencipta akan semakin besar, melaksanakan semua perintahnya dan menjauhi laranganya,  dan yang terakhir adalah kita harus siap untuk menegakkan kembali hukum Islam tanpa  mudah untuk berputus asa.
2. a. Pribahasa Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah mempunyai makna bahwa segala perbuatan dan perilaku yang dilakukan masyarakat minangkabau harus berlandaskan pada syari'at agama Islam, dan syari'at tersebut juga harus berlandaskan pada Al-qur'an dan Al-hadits. Sebagai contoh pelaksanaan adat yang dilakukan oleh masyarakat mainangkabau harus tidak boleh bertentangan dengan syari'at Islam dan Al-qur'an dan Al-hadits. semua perbuatan harus berpatukan pada ketiga unsur yang tadi.
      b. Pandangan van der berge mengenai eksistensi hukum Islam di Indonesia menyebutkan bahwa pandangannya lebih terfokus pada agama Islam, sehingga menurutnya agama Islam ini berlaku bagi para pemeluknya, dan apa-apa yang menjadi permasalahan di masyarakat tersebut harus diselesaikan melalui hukum Islam. Sedangkan snouck hurgronje berpandangan bahwa hukum Islam hanya dapat diterapkan ketika masyarakat dapat menerima hukum Islam tersebut, dan tidak bertentangan pula dengan hukum adat. Karena ketika hukum Islam di terapkan tetapi bertentangan dengan hukum adat maka hukum Islam tidak dapat diterapkan. sehingga dari pandangan ini, kasus-kasus yang terjadi harus di selesaikan dengan hukum adat bukan hukum Islam.
3. Dari semua materi Tarikh Tasyri’ yang telah dibahas di kelas, saya lebih tertarik pada materi tentang ”Hukum Islam di Asia Tenggara” karena dari sana, saya melihat bahwa penyebaran hukum Islam tidak hanya di wilayah Arab dan sekitarnya saja melainkan sampai ke Asia tenggara yang jaraknya sangat jauh. Dari sana saya mengapresiasi para pedagang dan sufi Islam yang menyebarkan agama Islam di Indonesia, walaupun banyak hambatan yang mereka lalui namun mereka tidak menyerah demi tegaknya Islam di Asia tenggara. Termasuk di Indonesia
 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com