Nama : Asikin Abdul Aziz
NIM :1123030010
Jurusan/
Sem/ Kls : Siyasah/ IV / A
Mata
Kuliah : Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal
: Selasa 03 Juni
2014
SENGKETA LAHAN
PTUN TOLAK GUGATAN TERHADAP BUANA ESTATE
Pengadilan
tata usaha Negara (PTUN) jakarta menolak gugatan direktur PT genta pranata yang
di wakili direkturnya Drs Dolok F sirait terhadap kepala BPN (
Tergugat 1 ) kepala kantor pertanahan bogor ( tergugat II dan PT Buana
Astate selaku terguagat II intervensi.
Dolok
Sirait selaku penggugat I dan HM sukandi penggugat II yang di wakili kuasa
hukumnya denny kilimang menggugat surat keputusan kepala BPN Nomor 9 / HGU/
BPN/ 2006 tenang pemberian jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di desa
hambalang. Kecamatan ci ereup Kabupaten bogor, jawa barat.
Dalam
penjelasanya kepada wartawan kemarin, kuasa tergugat II intervensi Drs. Amin
Sanjoyo Romansyah Mengatakan, sejak awa pihaknya yakin akan di menangkan PTUN
dalam gugatantersebut karena dalam posisi yang benar, terbuakti PTUN menolak
gugatan pihak pengguagat , “ katanya menanggapi putusan PTUN Jakarta, Kamis
lalu.
Dalam
gugatannya penggugat menyatakan selaku pemilik/ pemegang hak atas tanah seluas
2.117.500 meter persegi yang terletak di desa hambalang termasuk bagian tanah
obyek surat kepetusan No9/ HGU/ BPN 2006 tentang jangka waktu HGU atas tanah
yang terletak di kabupaten bogor atas nama PT Buana Estate.
Penggugat
juga menyatakan pihak yang berhak atas tanah seluas 2.117.500 meter persegi
karena telah memiliki atau menguasai tanah tersebut daru penguasaan penggarap
yang telah menguasai dan menggarao lokasi tanah tersebut sejak tahun 1960.
Namun
majlis hakim yang di ketuai oleh kadar slamet menyatakan penerbitan HGU PT
Buana Estate telah sesuai dengan prosedur, demikian juga penerbitan sertifikat
tidak cacat hokum. Majlis hakim juga tidak menemukan fakta fakta penelantaran
lahan oleh PT Buana Estate, atas dasar tersebut majlis hakim menolak gugatan penggugat.
Majelis
hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan di beri waktu
14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
ANALISA
KASUS
A.
Para
Pihak Dalam Kasus Ini Yaitu
1.
Di
rektur PT Genta Pranata sebagai penggugat I yang diwakili Direkturnya Drs.
Dolok F Sirait .
2.
HM
Sukandi sebagai penggugat II yang diwakili kuasa hukumnya denny kailimang
B.
Melawan
1.
Kepala
BPN sebagai tergugat I
2.
Kepala
Kantor Pertanahan Bogor sebagai tergugat II
3.
PT
Buana Estate sebagai tergugat II intervensi
Menurut
Ketentuan pasal 53 UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN, menyatakan bahwa orang atau
badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan
tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang di
sengketakan itu di nyatakan Batal atau tidak sah, dengan atau tanpa di sertai
tuntutan ganti rugi dan/ atau di
rehabilitasi.
Alasan-
alasan yang dapat di gunakan dalam gugatan sebagaimana yang di maksud adalah
1.
Keputusan
tata usaha Negara yang di guugat itu bertentanga dengan peratuan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Keputusan
tata usaha Negara yang di gugat itu bertentangan degan asas-asas umum pemerintahan
yang baik
Maka
dengan hal itu penggugat mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.
C.
Majelis
Hakim Menolak Gugatan penggugat karena
Penerbitan
HGU PT Buana Estate telah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian juga
penerbitan sertifikat tidak cacat Hukum.
D.
Majelis
hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan di beri waktu
14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Yang di maksud dengan biaya perkara
ialah :
a.
Biaya
kepaniteraan dan biaya materai
b.
Biaya
saksi, ahli, dan alih bahasa dengan cacatan bahwa pihak yang meminta
pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yahg
lebih itu meskipun pihak tersebut di menangkan
c.
Biaya
pemeriksaan di tempat lain dari ruangan siding dan biaya lain yang di perlukan
bagi pemutussan sengketa atas perintah hakim ketua sidang.
0 komentar:
Post a Comment