Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara



Nama                           : Asikin Abdul Aziz
NIM                            :1123030010
Jurusan/ Sem/ Kls        : Siyasah/ IV / A
Mata Kuliah                : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Tanggal                       : Selasa 03 Juni 2014

SENGKETA LAHAN
PTUN TOLAK GUGATAN TERHADAP BUANA ESTATE
            Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) jakarta menolak gugatan direktur PT genta pranata yang di wakili direkturnya Drs Dolok F sirait terhadap kepala BPN  (  Tergugat 1 ) kepala kantor pertanahan bogor ( tergugat II dan PT Buana Astate selaku terguagat II intervensi.
Dolok Sirait selaku penggugat I dan HM sukandi penggugat II yang di wakili kuasa hukumnya denny kilimang menggugat surat keputusan kepala BPN Nomor 9 / HGU/ BPN/ 2006 tenang pemberian jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di desa hambalang. Kecamatan ci ereup Kabupaten bogor, jawa barat.
Dalam penjelasanya kepada wartawan kemarin, kuasa tergugat II intervensi Drs. Amin Sanjoyo Romansyah Mengatakan, sejak awa pihaknya yakin akan di menangkan PTUN dalam gugatantersebut karena dalam posisi yang benar, terbuakti PTUN menolak gugatan pihak pengguagat , “ katanya menanggapi putusan PTUN Jakarta, Kamis lalu.
Dalam gugatannya penggugat menyatakan selaku pemilik/ pemegang hak atas tanah seluas 2.117.500 meter persegi yang terletak di desa hambalang termasuk bagian tanah obyek surat kepetusan No9/ HGU/ BPN 2006 tentang jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di kabupaten bogor atas nama PT Buana Estate.
Penggugat juga menyatakan pihak yang berhak atas tanah seluas 2.117.500 meter persegi karena telah memiliki atau menguasai tanah tersebut daru penguasaan penggarap yang telah menguasai dan menggarao lokasi tanah tersebut sejak tahun 1960.
Namun majlis hakim yang di ketuai oleh kadar slamet menyatakan penerbitan HGU PT Buana Estate telah sesuai dengan prosedur, demikian juga penerbitan sertifikat tidak cacat hokum. Majlis hakim juga tidak menemukan fakta fakta penelantaran lahan oleh PT Buana Estate, atas dasar tersebut majlis hakim menolak gugatan penggugat.
Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan di beri waktu 14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
ANALISA KASUS
A.    Para Pihak Dalam Kasus Ini Yaitu
1.      Di rektur PT Genta Pranata sebagai penggugat I yang diwakili Direkturnya Drs. Dolok F Sirait .
2.      HM Sukandi sebagai penggugat II yang diwakili kuasa hukumnya denny kailimang

B.     Melawan
1.      Kepala BPN sebagai tergugat I
2.      Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai tergugat II
3.      PT Buana Estate sebagai tergugat II intervensi
Menurut Ketentuan pasal 53 UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN, menyatakan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu di nyatakan Batal atau tidak sah, dengan atau tanpa di sertai tuntutan ganti rugi dan/  atau di rehabilitasi.
Alasan- alasan yang dapat di gunakan dalam gugatan sebagaimana yang di maksud adalah
1.      Keputusan tata usaha Negara yang di guugat itu bertentanga dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Keputusan tata usaha Negara yang di gugat itu bertentangan degan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Maka dengan hal itu penggugat mengajukan sengketa ke PTUN Jakarta.
C.     Majelis Hakim Menolak Gugatan penggugat karena
Penerbitan HGU PT Buana Estate telah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian juga penerbitan sertifikat tidak cacat Hukum.

D.    Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dan di beri waktu 14 hari untuk menentukan apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Yang di maksud dengan biaya perkara ialah :
a.       Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b.      Biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan cacatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yahg lebih itu meskipun pihak tersebut di menangkan
c.       Biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan siding dan biaya lain yang di perlukan bagi pemutussan sengketa atas perintah hakim ketua sidang.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com