TUGAS SEJARAH HAM



NAMA           : ASIKIN ABDUL AZIZ
NIM                : 1123030010
JURUSAN     : SIYASAH A
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
             Hak Asasi manusia yang sudah di akui secara universal, idealnya haruslah di hormati dan di lindungi oleh semua pihak, baik  Negara, organisasi internasional antar pemerintah maupun non pemerintah, orang perongan baik secara individual ataupun kolektif. Hanya penghormatan dan perlindungan  yang optimal maka hak hak asasi manusia benar benar dapat di tegakan dalam kehidupan yang nyata masyarakat baik nasional maupun internasional.
            Akan tetapi hal yang ideal itu tidak selalu terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas Hak asasi manusia dalam segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling ringan hingga yang paling berat, Hampir selalu terjadi di muka bumi. Meskipun secara kuantitatif mugkin peristiwa pelanggaran pelanggaran itu hanya sebagian kecil saja jika di bandingkan dengan peristiwa penghormatan dan perlindungan Hak-hak asasi manusia, artinya, masih lebih banyak yang menghormati dan melindungi hak hak asasi manusia di bandingkan dengan yang melanggarnya, namun peristiwa pelanggaran hukum pada umumnya, pelanggaran Hak asasi manusia pada khususnya, selalu menimbulkan rasa hawatir bahkan rasa cemas dikalangan masyarakat.[1]
            Dalam bukunya Miriam Budiardjo hak asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang di miliki setiap manusia, yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia.[2]
SEJARAH HAM DALAM ISLAM
            Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang orang eropa / barat sebagai mana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur. Sesungguhnya agama islam telah mendominasi benua asia, afrika , dan sebagian eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi factor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa eropa. Tetapi fakta historis seperti ini jadinya di abaikan mereka, sesudah orang orang islam di taklukan dalam erang salib terakhir  abad 14-15 di eropa hingga paska perang dunia ke 2 (1945).
            Menurut ismail Muhammad djamil(1950) fakta telah memuktikan bahwa risalah islam sejak permulaannya kota suci mekkah sudah memasukan Hak-Hak asasi manusia dalam ajaran ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya.
            Oleh karenanya kita dapat menemukan di berbagai surat dalam kitab suci alqur’an yang di turunkan pada awal awal periode mekkah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motifasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak hak tersebut.
Hal ini sebagaimana di firmankan Allah SWT :
            #sŒÎ)ur äoyŠ¼âäöqyJø9$# ôMn=Í´ß ÇÑÈ   Ädr'Î/ 5=/RsŒ ôMn=ÏGè% ÇÒÈ  
Artinya : dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh, [3]
|M÷ƒuäur& Ï%©!$# Ü>Éjs3ムÉúïÏe$!$$Î/ ÇÊÈ   šÏ9ºxsù Ï%©!$# íßtƒ zOŠÏKuŠø9$# ÇËÈ   Ÿwur Ùçts 4n?tã ÏQ$yèsÛ ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$# ÇÌÈ  
Artinya 1. tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3. dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin.
            Nabi Muhammad Saw yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan al-qur’an sejak awal kenabiannya memberikan perhatian yang sangat besar terhadap Hak asasi manusia. Setelah beliau hijrah ke kota madinah dan mendirikan secara penuh suatu Negara islam sesuai dengan petunjuk ilahi, maka beliau segara menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap Hak-hak asasi manusia.
            Nabi Muhammad saw  Telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah di \tetapkan dalam Al-qur’an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan Hak-hak asasi manusia, slain itu, beliau telah mengproklamasikan kesucian Hak-hak asasi manusia ini untuk segala jaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada (perpisahan).
            Kedudukan penting Ham sesudah wafatnya Rasulullah SAW dan di teruskan oleh Khulafaur Rasyidin serta system kekuasaan islam berganti dengan monarki. Disini ham dalam islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat islam, Ham dalam islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang terbatas. Namun merupakan tujuan dari Negara itu sendiri untuk menjaga hak hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya jadi setiap prinsif dasar pemerintah islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM kini islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu .
            Selanjutnya untuk menandai permulaan abad ke 15 era islam bulan September 1981. Di paris prancis telah di proklamasikan deklarasi  HAM islam sedunia. Deklarasi ini berdasarkan kitab suci alqur,an dan Assunah serta telah di canangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan islam di seluruh dunia.
            Deklarasi HAM islam dan sedunia itu terdiri pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus di tegakkan yakni mencakup .
1.      Hak hidup
2.      Hak kemerdekaan
3.      Hak persamaan dan larangan terhadao adanya deskriminasi yang tidak terijinkan
4.      Hak mendapat keadilan
5.      Hak mendapatkan proses hukum yang adil
6.      Hak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan
7.      Hak mendapatkan dari penyiksaan
8.      Hak mendapat perlindungan atau kehormatan dan nama baik
9.      Hak memperoleh suaka
10.  Hak-hak Minoritas
11.  Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan dan menejemen urusan urusan public
12.  Hak kebebasan percaya berfikir dan berbicara
13.  Hak dan kebebasan beragama
14.  Hak berserikat bebas
15.  Hak ekonomi dan berkembang darinya
16.  Hak mendapatkan perlindungan atas harta benda
17.  Hak status dan martabat pekerja dan buruh
18.  Hak membentuk sebuah keluarga dan masalah-masalahnya
19.  Hak-hak wanita yang sudah menikah
20.  Hak mendapatkan pendidikan
21.  Hak menikmati keleluasaan pribadi
22.  Hak mendapatkan kebebasan berpindah dan bertempat tinggal


DAFTAR PUSTAKA
I wayan Phartiana , hukum pidana internasional dan ekstradisi, cetakan yrama widya ,2003
Prof Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik, PT Gramedia pustaka utama Jakarta,2010.
Radjab, Suryadi,dasar-dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta PHBI 2002.


[1] I wayan Phartiana , hukum pidana internasional dan ekstradisi, cetakan yrama widya ,2003.hal 89
[2] Prof Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik, PT Gramedia pustaka utama Jakarta,2010 hal 211
[3] Qs. Attaqwiir qur’an terjemah
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com