NAMA : ASIKIN ABDUL AZIZ
NIM : 1123030010
JURUSAN : SIYASAH A
SEJARAH HAK
ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Hak Asasi manusia yang sudah di akui secara
universal, idealnya haruslah di hormati dan di lindungi oleh semua pihak,
baik Negara, organisasi internasional
antar pemerintah maupun non pemerintah, orang perongan baik secara individual
ataupun kolektif. Hanya penghormatan dan perlindungan yang optimal maka hak hak asasi manusia benar
benar dapat di tegakan dalam kehidupan yang nyata masyarakat baik nasional
maupun internasional.
Akan tetapi hal yang ideal itu tidak
selalu terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas
Hak asasi manusia dalam segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling
ringan hingga yang paling berat, Hampir selalu terjadi di muka bumi. Meskipun
secara kuantitatif mugkin peristiwa pelanggaran pelanggaran itu hanya sebagian
kecil saja jika di bandingkan dengan peristiwa penghormatan dan perlindungan
Hak-hak asasi manusia, artinya, masih lebih banyak yang menghormati dan
melindungi hak hak asasi manusia di bandingkan dengan yang melanggarnya, namun
peristiwa pelanggaran hukum pada umumnya, pelanggaran Hak asasi manusia pada
khususnya, selalu menimbulkan rasa hawatir bahkan rasa cemas dikalangan
masyarakat.[1]
Dalam bukunya Miriam Budiardjo hak
asasi manusia biasanya dianggap sebagai hak yang di miliki setiap manusia, yang
melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia.[2]
SEJARAH HAM
DALAM ISLAM
Apabila kita
berbicara tentang sejarah HAM maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM
menurut versi orang orang eropa / barat sebagai mana telah di bahas di muka.
Padahal kalau kita mau bicara jujur. Sesungguhnya agama islam telah mendominasi
benua asia, afrika , dan sebagian eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan
telah menjadi factor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa eropa. Tetapi fakta
historis seperti ini jadinya di abaikan mereka, sesudah orang orang islam di
taklukan dalam erang salib terakhir abad
14-15 di eropa hingga paska perang dunia ke 2 (1945).
Menurut ismail Muhammad djamil(1950)
fakta telah memuktikan bahwa risalah islam sejak permulaannya kota suci mekkah
sudah memasukan Hak-Hak asasi manusia dalam ajaran ajaran dasarnya bersamaan
dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya.
Oleh karenanya kita dapat menemukan
di berbagai surat dalam kitab suci alqur’an yang di turunkan pada awal awal
periode mekkah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk
pelanggaran Hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga
memberikan motifasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak hak
tersebut.
Hal ini sebagaimana di firmankan Allah SWT :
#sÎ)ur
äoy¼âäöqyJø9$#
ôMn=Í´ß
ÇÑÈ Ädr'Î/
5=/Rs
ôMn=ÏGè%
ÇÒÈ
Artinya : dan apabila bayi-bayi perempuan yang
dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa Apakah Dia dibunuh, [3]
|M÷uäur&
Ï%©!$#
Ü>Éjs3ã
ÉúïÏe$!$$Î/
ÇÊÈ Ï9ºxsù
Ï%©!$#
íßt
zOÏKuø9$#
ÇËÈ wur
Ùçts
4n?tã
ÏQ$yèsÛ
ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$#
ÇÌÈ
Artinya 1.
tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3. dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin.
Nabi Muhammad Saw yang kehidupannya
merupakan praktik nyata dari kandungan al-qur’an sejak awal kenabiannya
memberikan perhatian yang sangat besar terhadap Hak asasi manusia. Setelah
beliau hijrah ke kota madinah dan mendirikan secara penuh suatu Negara islam
sesuai dengan petunjuk ilahi, maka beliau segara menerapkan program jangka panjang
untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap Hak-hak asasi manusia.
Nabi Muhammad saw Telah mengadakan berbagai tindakan
sebagaimana telah di \tetapkan dalam Al-qur’an yang menghendaki terwujudnya
pelaksanaan Hak-hak asasi manusia, slain itu, beliau telah mengproklamasikan
kesucian Hak-hak asasi manusia ini untuk segala jaman ketika berkhutbah di
depan kaum muslim pada waktu haji wada (perpisahan).
Kedudukan penting Ham sesudah
wafatnya Rasulullah SAW dan di teruskan oleh Khulafaur Rasyidin serta system
kekuasaan islam berganti dengan monarki. Disini ham dalam islam tetap
mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat islam, Ham dalam islam bukanlah
sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang terbatas. Namun
merupakan tujuan dari Negara itu sendiri untuk menjaga hak hak asasi manusia
terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya jadi setiap prinsif dasar
pemerintah islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha
perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM kini islam telah memberikan sinar
harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan,
dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu .
Selanjutnya untuk menandai permulaan
abad ke 15 era islam bulan September 1981. Di paris prancis telah di
proklamasikan deklarasi HAM islam
sedunia. Deklarasi ini berdasarkan kitab suci alqur,an dan Assunah serta telah
di canangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan
pergerakan islam di seluruh dunia.
Deklarasi HAM islam dan sedunia itu
terdiri pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus di tegakkan
yakni mencakup .
1.
Hak hidup
2.
Hak
kemerdekaan
3.
Hak persamaan
dan larangan terhadao adanya deskriminasi yang tidak terijinkan
4.
Hak mendapat
keadilan
5.
Hak
mendapatkan proses hukum yang adil
6.
Hak
mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan
7.
Hak
mendapatkan dari penyiksaan
8.
Hak mendapat
perlindungan atau kehormatan dan nama baik
9.
Hak memperoleh
suaka
10.
Hak-hak
Minoritas
11.
Hak dan kewajiban
untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan dan menejemen urusan urusan public
12.
Hak kebebasan
percaya berfikir dan berbicara
13.
Hak dan
kebebasan beragama
14.
Hak berserikat
bebas
15.
Hak ekonomi
dan berkembang darinya
16.
Hak
mendapatkan perlindungan atas harta benda
17.
Hak status dan
martabat pekerja dan buruh
18.
Hak membentuk
sebuah keluarga dan masalah-masalahnya
19.
Hak-hak wanita
yang sudah menikah
20.
Hak
mendapatkan pendidikan
21.
Hak menikmati
keleluasaan pribadi
22.
Hak
mendapatkan kebebasan berpindah dan bertempat tinggal
DAFTAR PUSTAKA
I wayan Phartiana , hukum pidana
internasional dan ekstradisi, cetakan yrama widya ,2003
Prof Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu
politik, PT Gramedia pustaka utama Jakarta,2010.
Radjab, Suryadi,dasar-dasar Hak Asasi
Manusia, Jakarta PHBI 2002.
0 komentar:
Post a Comment