“ SUBSTANSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA “
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Pengantar ilmu hukum
Program
Studi siyasah Semester II
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz
PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ
الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا
إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ
اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ
هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat
dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan
salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan
hidayah Allah SWT, alhamdulillah saya dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah
kajian ilmiah tentang “Substansi Hukum Positif Di Indonesia ” dengan wasilah tugas
disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disamping
itu, Kami sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang saya sajikan ini masih
jauh dari kesempurnaan, maka saya selalu
berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang
akan datang.
Akhirnya Kami berharap,
semoga sekecil apapun untaian kata yang saya sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam
makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa
bermafaat dunia dan akhirat. Amin
Bandung 19 April 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
C.
Maksud dan
Tujuan Makalah......................................................................... 3
BABII PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Positif di Indonesia………………………...................... 4
B.
Perspektif
Bentuk Hukum…………………………………………………. 6
C.
Substansi
Hukum Positif di Indonesia…..…………………………………. 6
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Berbicara tentang
asal mula Negara berarti kita berbicara mengenai dua pokok pertanyaan. Pertama,
bagaimana terbentuknya suatu Negara baru?kedua, bagaimana asal mula
kejadian Negara yang pertama di muka bumi ini?pada perkembangan selanjutnya,dua
pertanyaan itu telah melahirkan dua mainstream pendekatan penjelasan.Pertama
pendekatan paktual.kedua pendekatan teoritis.
Pendekatan paktual
juga sering di sebut para ahli sebagai penjelasan skunder (scondaire stats
wording), yakni pembahasan tentang terjadinya Negara yang di hubungkan
dengan Negara-negara yang telah ada sebelumnya.jadi, yang penting dari
pembahasan terjadinya Negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau erkening,adapun
pendekatan teoritis di istilahkan oleh banyak ahli Negara dengan di jelaskan
secara primer (primaire stats wording) yakni pembahasannya tentang
terjadinya Negara yang tidak di
hubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
1.
Pendekatan Faktual
Sebagaimana di sebutkan di awal, pendekatan
factual sangat menekankan pada kenyataan sejarah.karena itu, kenyataan sejarah
menunjukan bahwa suatu Negara dapat di bentuk, antara lain di sebabkan oleh :
a.
Suatu daerah atau wilayah belum ada yang menguasai, kemudian di
duduki oleh suatu bangsa maka daerah itu
berubah menjadi suatu Negara.misalnya, wilayah Nigeria di duduki oleh
budak-budak negro yang di merdekakan tahun 1847.
b.
Suatu wilayah atau daerah yang semula termasuk wilayah Negara
tertentu, kemudian melepaskan diri dari Negara itu dan menyatakan kemerdekaan
nya itu.
c.
Beberapa Negara mengadakan peleburan (fusi) dan menjadi
sesuatu Negara baru. Misalnya, pembentukan kerajaan jerman tahun 1871
d.
Suatu Negara lenyap dan pecah, kemudian bekas wilayah Negara itu
timbul Negara-negara baru.
2.
Pendekatan Teoretis
Seperti di terangkan sebelumnya, pendekatan teoretis adalah
pendekatan yang menggunakan kerangka dugaan-dugaan yang logis dalam melihat dan
menerangkan asal mula terjadinya suatu Negara.di antara teori-teori tersebut
adalah teori ketuhanan, teori hukum alam, teori kekuasaan, teori perjanjian
masyarakat,teori organis, dan teori garis kekeluargaan.
B.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana Teori asal mula negara ?
2.
Apa pengertian dari Teori ketuhanan ?
3.
Apa pengertian dari Teori hukum alam ?
4.
Apa pengertian dari Teori kekuasaan, ?
5.
Apa pengertian Dari Teori Hakikat Negara?
6.
Apa Tujuan Dari negara ?
7.
Bagaimana Tentang Teori fungsi negara
C.
Maksud Dan Tujuan
1.
Mahasiswa mampu mengetahuiteori
asal mula Negara
2.
Memahami dari teori ketuhanan
3.
Mampu mengartikan dari teori hukum alam
4.
Memahami arti dari teori kekuasaan
5.
Mampu mengetahui tujuan dari Negara itu sendiri
6.
Memahami arti dari teori fungsi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asal Mula Negara
1.
Teori Perjaniian Masyarakat
Tokohnya.
Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rosseau
Bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu
Negara. Vactum subjections dengan
kesepakatan membentuk negara rakyat menyerahkan semua hal untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan
negara.
John
Locke; pacium unionis dan pactum suhjeolionis, anggota masyarakat
membentuk (union) dahulu, anggota
masyarakat mcnjadi kawula (subjcctt ncgara. Ada hak asasi. JJ Rosseau; Du Contract social (1762) Ada “pactum unionis suatu perjanjian
membentuk negara tetapi tidak menyerahkan hak masing-masmg orang tetapi memilih
wakil-wakilnya.
Teori perjanjian masyarakat bertitik
tolak pada anggaran bahwa sebelum ada Negara, manusia hidup secara sendiri
sendiri,dan berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lain. Saat itu,
sebelum ada masyarakat dan belum ada
peraturan apapun juga sehinnga kehidupan masyarakat sangat kacau.
Dalam keadaan
demikian, manusia dengan anugerah akal yang di milikinya melakukan perkumpulan
untuk membentuk sebuah permufakatan bersama dalam rangka saling memelihara
keselamatan hidup dan kepemilikan harta.permufakatan itu sering di sebut dengan
“perjanjian masyarakat”. Salah satu permufakatan bersama itu adalah pendirian
“organisasi kekuasaan bersama”, yakni sebuah Negara. Perjanjian antar kelompok
masyarakat atau manusiayang melahirkan Negara di sebut pactum unionis.
Sementara perjanjian antar kelompok masyarakat dengan penguasa yang di angkat
dalam perjanjian pertama, pactum unionis
di sebut pactum subjectionis.isi subjectionis adalah pernyataan manusia untuk
menyerahkan hak-haknya .
Dengan demikian,
permufakan ayau perjanjian tersebut melahirkan sejumlah hak dan kewajiban
antara individu atau elompok individu (masyarakat) dengan Negara di satu sisi,
dan antara individu atau kelompok individu di sisi lain. Berkaitan dengan
sejumlah hak yang di lahirkan dari permufakatan, terdapat sejumlah pandangan
yang bervariasi.variasi pandangan terutama terletak pada persoalan bagaimana
hak yang di perolrh individu-individuatau masyarakat yang melakukan perjanjian,
dan juga bagaimana hak-hak yang di miliki Negara sebagai organisasi kekuasaan
yang di lahirkandari sebuah perjanjian.
Thomas hobbes
adalah tokoj utama yang menekankan hal “pactum objectionis” bahwa dengan
kesepakatan membentuk Negara,rakyat meyerahkan semuam hak mereka secara alamiah
(sebelum adanya Negara)
,untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan Negara. Hak yang sudah di serahkan itu, menurut hobbes, Negara itu seharusnya membentuk kerajaan mutlak.
,untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan Negara. Hak yang sudah di serahkan itu, menurut hobbes, Negara itu seharusnya membentuk kerajaan mutlak.
Ada konteks peristiwa politik yang melatari
thommas hobbes dalam menyusun teorinya, yakni ketika di inggris sedang terjadi
pertentangan yang sengit antara Raja Charles I dengan parlemen. Dalam
pertentangan itu,Hobbes cenderung berpihak kepada raja. Lalu, teorinya itu di
gunakan untuk memperkuat raja. Oleh karena
itu, ia hanya mengakui satu pactum saja, yaitu pactum subjectionis.
Berbeda dengan
Hobbes, John locke justru mengakui ke dua pactum “factum unionis dan factum
subjectionis”. Bahwa sebagian besar (mayoritas) anggota suatu masyarakat
membentuk persatuan(union) dahulu, kemudian anggota masyarakat menjadi kawula
(subjek) Negara. Di sini Negara tidak berkuasa secara absolute(mutlak), seperti
pendapat Hobbes, tetap ada bagian yang berada pada masing-masing orang, yaitu
hak asasi.
Sama halnya dengan
Hobbes, pernyataan locke juga dilatari konteks peristiwa politik yang terjadi,
bertepatan dengan muncul dan berkembangnya kaum barjois dengan kelas menengah
di eropa. Mereka menghendaki perlindungan dari penguasa Negara atas diri dan
kepentingannya dari rongrongan kaum buruh atau proletarian. Konteks itulah,
locke mendalihakan bahwa dalam pactum subjectionis, tidak semua hak manusia
tidak di serahkankepada raja, tetappi ada beberapa hak tertentu yang di berikan
oleh alam yang tetap melekat padanya. Hak yang tidak di serahkan itu adalah hak
asasi , yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak asasi manusia inilah
yang harus di lindungi oleh Negara dan di jamin dalah undang-undang dasar.
Dengan demikian, menurut locke, Negara itu seharusnya berbentuk kerajaan yang
berunfang-undang dasar atau monarchi konstitusional. Karena teorinya itu, john
locke di anggap sebagai bapak hak asasi manusia.
Sementara itu,
J.J. Rousseau menulis bahwa hanya ada “pactum unionis”, yaitu suatiu perjanjian
atau kesepakatan untuk membentuk Negara, tetapi bukan sekaligus berarti
menyerahakan hak masing-masing orang untuk di atur oleh Negara. Justru
rakyat yang memilih wakil-wakilnya,
serta menyusun aparatur pemerintah. Selanjutnya, Rousseau menyatakan bahwa
Negara yang di bentuk oleh perjanjian masyarakat itu harus menjamin kebebasan
dan persamaan. Penguasa hanya sebagai wakil rakyat yang di bentuk berdasarkan
kehendak rakyat. Jika tidak menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu
dapat diganti. Itulah sebabnya, rousseau
di anggap sebagai peletak dasar dari teori kedaulatan rakyat.
2.
Teori Pengalihan Hak
Penyertiannya
adalah hak yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan
berlakunya hak itu. Teori ini daipat digunakan untuk mengkaji negara monarkhis
dan Negara hasil revolusi.
Contoh; Ibn Saud mendirikan Arab Saudi.
Malaysia (Pengalihan hak dari Inggris 1957)
Brunei, Bangladesh dari Pakistan, Singapura,
3.
Teori Penaklukan
Doktrin
“kekuatan menimbulkan hak". Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku
sebagai dasar terbentuknya negara.
4.
Teori Organis
Bahwa
negara adalah suatu organisme bermula dari pola kerjasama sederhana meningkat
ke dalam bentuk yang jelas yaitu Negara. Teori
organis menyatakan bahwa Negara adalah suatu organism. Teori ini sama dengan
konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu-ilmu alam.
Misalnya , terbentuk dan lahirnya Negara sama seperti (dianalogikan) kelahiran
mahluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, perlahan lahan embrio tersebut
berkembang menjadi Negara. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi seperti
tumbuhnya mahluk hidup lain seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Misalnya,
negarabermula dari pola kerja sama antarorganisasi sederhana, kemudian
meningkat secara bertahap kedalam bentuk yang lengkap dan jelas. Dalam tahap
terakhir inilah, lahir suatu Negara.
Teori ini selain sebagai tori mengenai asal mula Negara atau dasar
terbentuknnya Negara, juga sebagai hakikat Negara. Di antara tokoh yang
menganut dan mengembangkan teori ini adalah George Willhelm Hegel; J.K
Bruntscli ; John Salisbury; marsiglio padua; pfufendorf; Henrich Ahrens; J.W.
Scelling; dan F.J. Schitenner.
5.
Teori Garis Kekeluargaan
Teori ini menerngkan bahwa Negara
dapat terbentuk dari perkembangan suatu
keluarga yang menjadi besar kemudian bersatu membentuk Negara. Adakalanya garis
kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patrialchal), dan adakalanya garis ibu
(matrialkhal) teori ini juga di sebut sebagai teori perkembangan suku.
Orang-orang yang mempunyai hubungan
darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku lalau berkembang lagi
sehingga membentuk suatu Negara.
B.
Teori ketuhanan
Teori ketuhanan ini di dasarkan pada kepercayaan bahwa segala
kejadian di jagat raya ini terjadi karena ke hendak tuhan. Demikian juga,
Negara terbentuk karena kehendaknya.jadi, kekuatan supranatural atau ghaib yang
menghendaki terbentuknya Negara itu. Menurut
teori ini, suatu Negara tidak atau belum akan terjadi,jika tuhan belum
menghendakinya.dewasa ini, indikasi masih di anutnya paham dari teori ini,
sekurang-kurangnya dapat dilihat dari undang-undang dasar atau konstitusi
berbagai Negara yang mencantumkan kalimat :
“Dekat
berkat Rahmat Tuhan”atau”by the grace of god”
di sini, asal usul raja-raja atau kepala Negara yang memerintah dan
mengelola Negara adalah penjelmaan atau bayangan tuhan di bumi.Misalny, Mikado
di jepang adalah kaisar yang di anggapsebagai keturunan dewa matahari, raja
iskandar Dzulkarnaen di nyatakan sebagai putra Zeus Ammon. Bertolak dari
anggapan itu sesungguhnya di pindahkan dari tuhan atau dewa-dewa kepada manusia
sehingga masalahnya tidak dapat di pecahkan secara ilmu pengetahuan oleh
manusia biasa.
Di antara penganut teori ketuhanan
yang modern adalah friedrich Julius Stahl (1802-1861) Dan abu Al-a’la
Al-maududi (1903-1979). Stahl menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh di sebabkan
berkumpulnya kekuatan dari luar,melainkan di sebabkan perkembangan dari dalam.
Ia tidak tumbuh di sebabkan kehendak manusia,melainkan di sebabkan kehendak
tuhan.”sementara maududi menyatakan bahwa “kekuasaan tertinggi,yang dalam
politik di sebut kedaulatan terdapat pada allah
sedangkan umat manusia adalah pelaksana-pelaksana kedaulatan allah
sebagai khalifah di muka bumi ini.
C.
Teori Hukum Alam
Hukum alam ini tidak bertitik tolak
daari begara,tetapi dari manusia,yakni manusia bebas dari status naturalis.ini
artinya,hukum alam bukan merupakan hukum yang berlaku menurut keadaan alam.
Para penganut teori hukum alam ini menganggap bahwa di dalam alam ini ada hukum
yang berlaku abadi atau”universal”,yaitu tidak berubah,berlaku dalam setiap
waktu dan tempat.
Hukum alam menurut prof
Mr.R.Kranenburg,seperti di kutip solly lubis.adalah “ manusia secara
abstrak,manusia di luar Negara,di buat pangkal permulaan fikiran,mudah untuk di
mengerti,. Bukankah yang di cari pertumbuhan Negara, sehingga mudah di pahami.
Mengenai teori-teori hukum alam
(kodrat) ini, secara lebih luas Prof.Mr.Mahadi menguraikan sebagai berikut :
hukum alam di sebut juga dengan istilah ius naturale. Dalam hal ini,
para sarjana terbagi atas dua golongan, yaitu :
1.
Sarjana yang berpendapat bahwa hukum alam berakar pada agama :
2.
Sarjana yang berpendapat bahwa hukum alam sebagai hasil ppikiran
sehat (ratio)
Para penganut teori hukum ala mini, antara lain :
1.
Masa kuno adalah
plato (429-347 S.M) dan aristoteles (384-322 S.M);
2.
Masa pertengahan adalah Agustinus (354-430 M).Al-ghazali
(1058-1111M.), Thomas Aquinas (1226-1274 M.) dan ibnu qoldun (1332-1406 M.).
3.
Masa rasionaisme,yakni
para penganut hukum alam yang berakar pada perjanjian masyarakat, seperti
al-Mawardi (975-1059 M.),Hugo de groot (Grotius, 1583-1645 M.), Thomas hobbes
(1588-1679 M.),John locke (1632-1704M.), dan J.J Roesseau (1712-!778 M.).
Pandangan hukum alam dari tokoh di
atas, pada umumnya telah di kemukakan pada bab sebelumnya, yakni pada bagian
bagian onsep negara. Hanya saja belum tercakup pandangan dari ibnu Kholdun Dan
Hugo De Groot .
D.
Teori Kekuasaan
“raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil.
Penggalan kalimaat
di atas di buat oleh Voltarie “(1694-1778) untuk menggambarkan bahwa Negara itu
terbentuk tidak lain karena kekuatan atau kekuasaan. Pendapat yang sama
sebenarnya sudah ada sejak zaman kuno. Kallikles, misalnya, kurang lebih
berpendapat seperti itu, yakni orng orang yang yang lebih baik telah memperoleh
kekuasaan yang lebih besar dari pada orang orang yang kurang baik, di situlah
keadilan, begitu juga orang yang lebih kuat terhadap orang yang lebih lemah.
Sering terbukti bahwa hal tersebut terdapat pada manusia maupun mahluk lain,
bahkan pada Negara-negara bahwa yang kuat senantiasa memerintah (menguasai)
yang lemah.
Bertalian dengan
itu, karl mark juga mengajarkan bahwa Negara adalah hasil pertarungan antara
kekuatan-kekuatan ekonomis dan Negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang
kuat terhadap yang kemah, dan Negara itu akan lemah kalau perbedaan kelas itu
tak ada lagi. Intinya, Mark berpendapat bahwa Negara itu timbul karena
kekuasaan. Mark,berpendirian bahwa sebelum ada Negara di dunia ini telah ada
masyarakat komunis purba. Buktinya, pada masa itu menurut mark, belum di kenal
hak milik pribadi sehingga semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat.
Jadi, menurut Mark bahwa lahirnya Negara untuk yang pertama
kali adalah bersamaan dengan munculnya hak milik pribadi. Adanya hak milik
pribadi menyebabkan masyarakat terpisah menjadi dua kelas yang bertentangan,
yakni kelas pemilik alat-alat produksi dan kelas bukan pemilik alat-alat
produksi. Kelas pemilik alat-alat produksi, atau popular di sebut kelas
borjuis,mereka tidak nyaman dengan berlebih-lebihan yang di milikinya dalam
bidang ekonomi. Mereka memerlukan suatu organisasi pemaksa yang di sebut Negara,
yaitu untuk mempertahankan pola produksi yang memberikan kedudukan istimewa
kepadanya untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat tersebut.
Pendirian Mark
kemudian diikuti oleh Harold J. Laski. Ia berpandangan bahwa setiap pergaulan
hidup memerlukan organisasi pemaksa (coercive instrument)untuk menjamin
kelanjutan hubungan produksi yang tetap,. Kalau tidak, pergaulan hidup tidak
akan menjamin nafkahnya.
Dalam pada itu,
George Jellinek menyatakan Negara adalah kesatuan yang di lengakapi dengan “berrschbenmacbt”,
yakni kuasa memerinth bagi orang-orang yang diam di dalamnya, dan bahwa
memerintah (berrsebent), menurut Jelinek,ialah mampu melaksanakan
kemampuan sendiri terhadap orang lain.
Bertitik tolak
dari sejumlah ajaran dan pandangan di atas, teori kekuasaan adalah teori yang
menyatakan bahwa Negara terbentuk berdasarkan atas kekuasaan.Dari sini, kita
bisa tahu bahwa orang kuat lah yang pertama-tama mendirikan Negara,karena
dengan kekuatannya itu, ia mampu untuk memaksakan kehendaknya kepada orang
lain.
E.
Teori Hakikat Negara
·
Teori Sosiologis negara adalah organisasi kehidupan bermasyarakat
·
Teori Organis
Negara sebagai bentuk organisasi sebagaimana makhluk
hidup (organis) lainnya adalah dipengaruhi oleh hukum alam (hukum pertumbuhan
dan kematian) Negara perlu ruang hidup raganya adalah negara itu sendiri
jiwanya adalah pcmikiran dan semangat national rakyat
·
teori Ikatan Gulongan
Negara adalah ikatan atau gabungan keluarga masyarakat
dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan bersama.
·
Teori Hukum Murni
Hakikat negara adalah personifikasi dari hukum,
Hubungan negara adalah sub ordinal (bukan) koordinasi
·
Teori Dua sisi ; sosiologis
Negara sebagai keyataan sosial, kesatuan hidup
masyarakat. Sisi Yuridis Formal: Negara suatu lembaga hukum yang mempunyai
susunan organ-organ struktur kelembagaan dan hubungan hukum.
F.
Tujuan Negara:
·
Aristoieles bahwa Tujuan negara pada tiap negara di
dunia
1 . keamanan dan keselamatan
2. kesejartraan dan kemakmuran
·
Charles E Meriem mengemakakan bahwa tujuan negara
adalah;
1. Keumanan
2. Ketertiban Internasional
3. Keadilan
4. Kesejartraan umum
5. Kebebasan
G.
TEORI FUNGSI NEGARA
·
Anarkhisme
·
Individualisme (Liberalisme)
·
Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” semboyannya
"The las government”
·
Sosialisme ; negara mcngatur
·
Komunisme mcnghendaki penguasaan sarana-sarana produksi
yang vital oleh negara
·
Fasisme; tidak mengcnal hatas-batas hagi pelaksanaan
fungsi negara
·
Empirn Kolektivisme: negara untuk menyelenggarakan
kesejahtraan umum yang tidak dapat diberikan oleh usaha pihak swasta.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
TEORI ASAL MULA NEGARA
·
Teori Perjaniian Masyarakat
·
Teori Pengalihan Hak
·
Teori Garis Kekeluargaan
·
Teori Penaklukan
·
Teori Organis
TEORI FUNGSI NEGARA
·
Anarkhisme
·
Individualisme (Liberalisme)
·
Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” semboyannya
"The las government”
·
Sosialisme ; negara mcngatur
·
Komunisme
·
Fasisme;
·
Empirn Kolektivisme
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Post a Comment