SUBSTANSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA



 “ SUBSTANSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA  
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pengantar ilmu hukum
Program Studi siyasah Semester II
Di Susun Oleh :
Asikin Abdul Aziz










PROGRAM STUDI SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013




KATA PENGANTAR
اَلْحَمْدُاِللهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas junjungan alam yang menajadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah SWT, alhamdulillah saya dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah tentang “Substansi Hukum Positif Di Indonesia ” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan dorongan dari dosen mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disamping itu, Kami sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang saya sajikan ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saya  selalu berharap atas kritik dan sarannya yang membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya Kami berharap, semoga sekecil apapun untaian kata yang saya sajikan sebagai rangkaian ilmu dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa bermafaat dunia dan akhirat. Amin


   Bandung 19 April 2013
                                                                                                                       
Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...............................................................................................    i
DAFTAR ISI..............................................................................................................   ii      
BAB I PENDAHULUAN                                                                                             
A.    Latar Belakang...............................................................................................    1                              
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................    2      
C.     Maksud dan Tujuan Makalah.........................................................................    3                  
BABII PEMBAHASAN                                                                                                                  
A.      Pengertian Hukum Positif di Indonesia………………………......................   4      
B.       Perspektif Bentuk Hukum………………………………………………….    6
C.       Substansi Hukum Positif di Indonesia…..………………………………….    6      
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.......................................................................................................... 14      
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 16                                          



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
            Berbicara tentang asal mula Negara berarti kita berbicara mengenai dua pokok pertanyaan. Pertama, bagaimana terbentuknya suatu Negara baru?kedua, bagaimana asal mula kejadian Negara yang pertama di muka bumi ini?pada perkembangan selanjutnya,dua pertanyaan itu telah melahirkan dua mainstream pendekatan penjelasan.Pertama pendekatan paktual.kedua pendekatan teoritis.
            Pendekatan paktual juga sering di sebut para ahli sebagai penjelasan skunder (scondaire stats wording), yakni pembahasan tentang terjadinya Negara yang di hubungkan dengan Negara-negara yang telah ada sebelumnya.jadi, yang penting dari pembahasan terjadinya Negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau erkening,adapun pendekatan teoritis di istilahkan oleh banyak ahli Negara dengan di jelaskan secara primer (primaire stats wording) yakni pembahasannya tentang terjadinya Negara  yang tidak di hubungkan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
1.      Pendekatan Faktual
Sebagaimana di sebutkan di awal, pendekatan factual sangat menekankan pada kenyataan sejarah.karena itu, kenyataan sejarah menunjukan bahwa suatu Negara dapat di bentuk, antara lain di sebabkan oleh :
a.       Suatu daerah atau wilayah belum ada yang menguasai, kemudian di duduki oleh suatu bangsa maka daerah itu   berubah menjadi suatu Negara.misalnya, wilayah Nigeria di duduki oleh budak-budak negro yang di merdekakan tahun 1847.
b.      Suatu wilayah atau daerah yang semula termasuk wilayah Negara tertentu, kemudian melepaskan diri dari Negara itu dan menyatakan kemerdekaan nya itu.
c.       Beberapa Negara mengadakan peleburan (fusi) dan menjadi sesuatu Negara baru. Misalnya, pembentukan kerajaan jerman tahun 1871
d.      Suatu Negara lenyap dan pecah, kemudian bekas wilayah Negara itu timbul Negara-negara baru.
2.      Pendekatan Teoretis
Seperti di terangkan sebelumnya, pendekatan teoretis adalah pendekatan yang menggunakan kerangka dugaan-dugaan yang logis dalam melihat dan menerangkan asal mula terjadinya suatu Negara.di antara teori-teori tersebut adalah teori ketuhanan, teori hukum alam, teori kekuasaan, teori perjanjian masyarakat,teori organis, dan teori garis kekeluargaan.
B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimana Teori asal mula negara ?
2.      Apa pengertian dari Teori ketuhanan ?
3.      Apa pengertian dari Teori hukum alam ?
4.      Apa pengertian dari Teori kekuasaan, ?
5.      Apa pengertian Dari Teori Hakikat Negara?
6.      Apa Tujuan Dari negara ?
7.      Bagaimana Tentang Teori fungsi negara
C.    Maksud Dan Tujuan
1.      Mahasiswa mampu mengetahuiteori  asal mula Negara
2.      Memahami dari teori ketuhanan
3.      Mampu mengartikan dari teori hukum alam
4.      Memahami arti dari teori kekuasaan
5.      Mampu mengetahui tujuan dari Negara itu sendiri
6.      Memahami arti dari teori fungsi Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Asal Mula Negara
1.      Teori Perjaniian Masyarakat
Tokohnya. Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rosseau  Bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu Negara.  Vactum subjections dengan kesepakatan membentuk negara rakyat menyerahkan semua hal  untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke; pacium unionis dan pactum suhjeolionis, anggota masyarakat membentuk  (union) dahulu, anggota masyarakat mcnjadi kawula (subjcctt ncgara. Ada hak asasi.  JJ Rosseau; Du Contract social (1762)  Ada “pactum unionis suatu perjanjian membentuk negara tetapi tidak menyerahkan hak masing-masmg orang tetapi memilih wakil-wakilnya.
Teori perjanjian masyarakat bertitik tolak pada anggaran bahwa sebelum ada Negara, manusia hidup secara sendiri sendiri,dan berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lain. Saat itu, sebelum  ada masyarakat dan belum ada peraturan apapun juga sehinnga kehidupan masyarakat sangat kacau.
            Dalam keadaan demikian, manusia dengan anugerah akal yang di milikinya melakukan perkumpulan untuk membentuk sebuah permufakatan bersama dalam rangka saling memelihara keselamatan hidup dan kepemilikan harta.permufakatan itu sering di sebut dengan “perjanjian masyarakat”. Salah satu permufakatan bersama itu adalah pendirian “organisasi kekuasaan bersama”, yakni sebuah Negara. Perjanjian antar kelompok masyarakat atau manusiayang melahirkan Negara di sebut pactum unionis. Sementara perjanjian antar kelompok masyarakat dengan penguasa yang di angkat dalam perjanjian pertama, pactum  unionis di sebut pactum subjectionis.isi subjectionis adalah pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-haknya .
            Dengan demikian, permufakan ayau perjanjian tersebut melahirkan sejumlah hak dan kewajiban antara individu atau elompok individu (masyarakat) dengan Negara di satu sisi, dan antara individu atau kelompok individu di sisi lain. Berkaitan dengan sejumlah hak yang di lahirkan dari permufakatan, terdapat sejumlah pandangan yang bervariasi.variasi pandangan terutama terletak pada persoalan bagaimana hak yang di perolrh individu-individuatau masyarakat yang melakukan perjanjian, dan juga bagaimana hak-hak yang di miliki Negara sebagai organisasi kekuasaan yang di lahirkandari sebuah perjanjian.
            Thomas hobbes adalah tokoj utama yang menekankan hal “pactum objectionis” bahwa dengan kesepakatan membentuk Negara,rakyat meyerahkan semuam hak mereka secara alamiah (sebelum adanya Negara)
,untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan Negara. Hak yang sudah di serahkan itu, menurut hobbes, Negara itu seharusnya membentuk kerajaan mutlak.
             Ada konteks peristiwa politik yang melatari thommas hobbes dalam menyusun teorinya, yakni ketika di inggris sedang terjadi pertentangan yang sengit antara Raja Charles I dengan parlemen. Dalam pertentangan itu,Hobbes cenderung berpihak kepada raja. Lalu, teorinya itu di gunakan untuk memperkuat raja. Oleh karena  itu, ia hanya mengakui satu pactum saja, yaitu pactum subjectionis.
            Berbeda dengan Hobbes, John locke justru mengakui ke dua pactum “factum unionis dan factum subjectionis”. Bahwa sebagian besar (mayoritas) anggota suatu masyarakat membentuk persatuan(union) dahulu, kemudian anggota masyarakat menjadi kawula (subjek) Negara. Di sini Negara tidak berkuasa secara absolute(mutlak), seperti pendapat Hobbes, tetap ada bagian yang berada pada masing-masing orang, yaitu hak asasi.
            Sama halnya dengan Hobbes, pernyataan locke juga dilatari konteks peristiwa politik yang terjadi, bertepatan dengan muncul dan berkembangnya kaum barjois dengan kelas menengah di eropa. Mereka menghendaki perlindungan dari penguasa Negara atas diri dan kepentingannya dari rongrongan kaum buruh atau proletarian. Konteks itulah, locke mendalihakan bahwa dalam pactum subjectionis, tidak semua hak manusia tidak di serahkankepada raja, tetappi ada beberapa hak tertentu yang di berikan oleh alam yang tetap melekat padanya. Hak yang tidak di serahkan itu adalah hak asasi , yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak asasi manusia inilah yang harus di lindungi oleh Negara dan di jamin dalah undang-undang dasar. Dengan demikian, menurut locke, Negara itu seharusnya berbentuk kerajaan yang berunfang-undang dasar atau monarchi konstitusional. Karena teorinya itu, john locke di anggap sebagai bapak hak asasi manusia.
            Sementara itu, J.J. Rousseau menulis bahwa hanya ada “pactum unionis”, yaitu suatiu perjanjian atau kesepakatan untuk membentuk Negara, tetapi bukan sekaligus berarti menyerahakan hak masing-masing orang untuk di atur oleh Negara. Justru rakyat  yang memilih wakil-wakilnya, serta menyusun aparatur pemerintah. Selanjutnya, Rousseau menyatakan bahwa Negara yang di bentuk oleh perjanjian masyarakat itu harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa hanya sebagai wakil rakyat yang di bentuk berdasarkan kehendak rakyat. Jika tidak menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.  Itulah sebabnya, rousseau di anggap sebagai peletak dasar dari teori kedaulatan rakyat.

2.      Teori Pengalihan Hak
Penyertiannya adalah hak yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak itu. Teori ini daipat digunakan untuk mengkaji negara monarkhis dan Negara hasil revolusi.
Contoh; Ibn Saud mendirikan Arab Saudi.
Malaysia (Pengalihan hak dari Inggris 1957)
Brunei, Bangladesh dari Pakistan, Singapura,
3.      Teori Penaklukan
Doktrin “kekuatan menimbulkan hak". Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.


4.      Teori Organis
Bahwa negara adalah suatu organisme bermula dari pola kerjasama sederhana meningkat ke dalam bentuk yang jelas yaitu Negara.  Teori organis menyatakan bahwa Negara adalah suatu organism. Teori ini sama dengan konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah-istilah ilmu-ilmu alam. Misalnya , terbentuk dan lahirnya Negara sama seperti (dianalogikan) kelahiran mahluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, perlahan lahan embrio tersebut berkembang menjadi Negara. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi seperti tumbuhnya mahluk hidup lain seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Misalnya, negarabermula dari pola kerja sama antarorganisasi sederhana, kemudian meningkat secara bertahap kedalam bentuk yang lengkap dan jelas. Dalam tahap terakhir inilah, lahir suatu Negara.
Teori ini selain sebagai tori mengenai asal mula Negara atau dasar terbentuknnya Negara, juga sebagai hakikat Negara. Di antara tokoh yang menganut dan mengembangkan teori ini adalah George Willhelm Hegel; J.K Bruntscli ; John Salisbury; marsiglio padua; pfufendorf; Henrich Ahrens; J.W. Scelling; dan F.J. Schitenner.
5.      Teori Garis Kekeluargaan
Teori ini menerngkan bahwa Negara dapat terbentuk dari perkembangan  suatu keluarga yang menjadi besar kemudian bersatu membentuk Negara. Adakalanya garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patrialchal), dan adakalanya garis ibu (matrialkhal) teori ini juga di sebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai  hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku lalau berkembang lagi sehingga membentuk suatu Negara.

B.     Teori ketuhanan
Teori ketuhanan ini di dasarkan pada kepercayaan bahwa segala kejadian di jagat raya ini terjadi karena ke hendak tuhan. Demikian juga, Negara terbentuk karena kehendaknya.jadi, kekuatan supranatural atau ghaib yang menghendaki terbentuknya Negara itu.  Menurut teori ini, suatu Negara tidak atau belum akan terjadi,jika tuhan belum menghendakinya.dewasa ini, indikasi masih di anutnya paham dari teori ini, sekurang-kurangnya dapat dilihat dari undang-undang dasar atau konstitusi berbagai Negara yang mencantumkan kalimat :
“Dekat berkat Rahmat Tuhan”atau”by the grace of god”
            di sini, asal usul raja-raja atau kepala Negara yang memerintah dan mengelola Negara adalah penjelmaan atau bayangan tuhan di bumi.Misalny, Mikado di jepang adalah kaisar yang di anggapsebagai keturunan dewa matahari, raja iskandar Dzulkarnaen di nyatakan sebagai putra Zeus Ammon. Bertolak dari anggapan itu sesungguhnya di pindahkan dari tuhan atau dewa-dewa kepada manusia sehingga masalahnya tidak dapat di pecahkan secara ilmu pengetahuan oleh manusia biasa.
            Di antara penganut teori ketuhanan yang modern adalah friedrich Julius Stahl (1802-1861) Dan abu Al-a’la Al-maududi (1903-1979). Stahl menyatakan bahwa “Negara bukan tumbuh di sebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar,melainkan di sebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh di sebabkan kehendak manusia,melainkan di sebabkan kehendak tuhan.”sementara maududi menyatakan bahwa “kekuasaan tertinggi,yang dalam politik di sebut kedaulatan terdapat pada allah  sedangkan umat manusia adalah pelaksana-pelaksana kedaulatan allah sebagai khalifah di muka bumi ini.

C.    Teori Hukum Alam
Hukum alam ini tidak bertitik tolak daari begara,tetapi dari manusia,yakni manusia bebas dari status naturalis.ini artinya,hukum alam bukan merupakan hukum yang berlaku menurut keadaan alam. Para penganut teori hukum alam ini menganggap bahwa di dalam alam ini ada hukum yang berlaku abadi atau”universal”,yaitu tidak berubah,berlaku dalam setiap waktu dan tempat.
Hukum alam menurut prof Mr.R.Kranenburg,seperti di kutip solly lubis.adalah “ manusia secara abstrak,manusia di luar Negara,di buat pangkal permulaan fikiran,mudah untuk di mengerti,. Bukankah yang di cari pertumbuhan Negara, sehingga mudah di pahami.
Mengenai teori-teori hukum alam (kodrat) ini, secara lebih luas Prof.Mr.Mahadi menguraikan sebagai berikut : hukum alam di sebut juga dengan istilah ius naturale. Dalam hal ini, para sarjana terbagi atas dua golongan, yaitu :
1.      Sarjana yang berpendapat bahwa hukum alam berakar pada agama :
2.      Sarjana yang berpendapat bahwa hukum alam sebagai hasil ppikiran sehat (ratio)
Para penganut teori hukum ala mini, antara lain :
1.      Masa kuno adalah plato (429-347 S.M) dan aristoteles (384-322 S.M);
2.      Masa pertengahan adalah Agustinus (354-430 M).Al-ghazali (1058-1111M.), Thomas Aquinas (1226-1274 M.) dan ibnu qoldun (1332-1406 M.).
3.      Masa rasionaisme,yakni para penganut hukum alam yang berakar pada perjanjian masyarakat, seperti al-Mawardi (975-1059 M.),Hugo de groot (Grotius, 1583-1645 M.), Thomas hobbes (1588-1679 M.),John locke (1632-1704M.), dan J.J Roesseau (1712-!778 M.).
Pandangan hukum alam dari tokoh di atas, pada umumnya telah di kemukakan pada bab sebelumnya, yakni pada bagian bagian onsep negara. Hanya saja belum tercakup pandangan dari ibnu Kholdun Dan Hugo De Groot .
D.    Teori Kekuasaan
“raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil.
            Penggalan kalimaat di atas di buat oleh Voltarie “(1694-1778) untuk menggambarkan bahwa Negara itu terbentuk tidak lain karena kekuatan atau kekuasaan. Pendapat yang sama sebenarnya sudah ada sejak zaman kuno. Kallikles, misalnya, kurang lebih berpendapat seperti itu, yakni orng orang yang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari pada orang orang yang kurang baik, di situlah keadilan, begitu juga orang yang lebih kuat terhadap orang yang lebih lemah. Sering terbukti bahwa hal tersebut terdapat pada manusia maupun mahluk lain, bahkan pada Negara-negara bahwa yang kuat senantiasa memerintah (menguasai) yang lemah.
            Bertalian dengan itu, karl mark juga mengajarkan bahwa Negara adalah hasil pertarungan antara kekuatan-kekuatan ekonomis dan Negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang kuat terhadap yang kemah, dan Negara itu akan lemah kalau perbedaan kelas itu tak ada lagi. Intinya, Mark berpendapat bahwa Negara itu timbul karena kekuasaan. Mark,berpendirian bahwa sebelum ada Negara di dunia ini telah ada masyarakat komunis purba. Buktinya, pada masa itu menurut mark, belum di kenal hak milik pribadi sehingga semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat.
            Jadi, menurut  Mark bahwa lahirnya Negara untuk yang pertama kali adalah bersamaan dengan munculnya hak milik pribadi. Adanya hak milik pribadi menyebabkan masyarakat terpisah menjadi dua kelas yang bertentangan, yakni kelas pemilik alat-alat produksi dan kelas bukan pemilik alat-alat produksi. Kelas pemilik alat-alat produksi, atau popular di sebut kelas borjuis,mereka tidak nyaman dengan berlebih-lebihan yang di milikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan suatu organisasi pemaksa yang di sebut Negara, yaitu untuk mempertahankan pola produksi yang memberikan kedudukan istimewa kepadanya untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat tersebut.
            Pendirian Mark kemudian diikuti oleh Harold J. Laski. Ia berpandangan bahwa setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa (coercive instrument)untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap,. Kalau tidak, pergaulan hidup tidak akan menjamin nafkahnya.
            Dalam pada itu, George Jellinek menyatakan Negara adalah kesatuan yang di lengakapi dengan “berrschbenmacbt”, yakni kuasa memerinth bagi orang-orang yang diam di dalamnya, dan bahwa memerintah (berrsebent), menurut Jelinek,ialah mampu melaksanakan kemampuan sendiri terhadap orang lain.
            Bertitik tolak dari sejumlah ajaran dan pandangan di atas, teori kekuasaan adalah teori yang menyatakan bahwa Negara terbentuk berdasarkan atas kekuasaan.Dari sini, kita bisa tahu bahwa orang kuat lah yang pertama-tama mendirikan Negara,karena dengan kekuatannya itu, ia mampu untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
E.     Teori Hakikat Negara
·         Teori Sosiologis negara adalah organisasi kehidupan bermasyarakat
·         Teori Organis
Negara sebagai bentuk organisasi sebagaimana makhluk hidup (organis) lainnya adalah dipengaruhi oleh hukum alam (hukum pertumbuhan dan kematian) Negara perlu ruang hidup raganya adalah negara itu sendiri jiwanya adalah pcmikiran dan semangat national rakyat
·         teori Ikatan Gulongan
Negara adalah ikatan atau gabungan keluarga masyarakat dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan bersama.
·         Teori Hukum Murni
Hakikat negara adalah personifikasi dari hukum, Hubungan negara adalah sub ordinal (bukan) koordinasi
·         Teori Dua sisi ; sosiologis
Negara sebagai keyataan sosial, kesatuan hidup masyarakat. Sisi Yuridis Formal: Negara suatu lembaga hukum yang mempunyai susunan organ-organ struktur kelembagaan dan hubungan hukum.

F.     Tujuan Negara:
·         Aristoieles bahwa Tujuan negara pada tiap negara di dunia
1 . keamanan dan keselamatan
2. kesejartraan dan kemakmuran
·         Charles E Meriem mengemakakan bahwa tujuan negara adalah;
1. Keumanan
2. Ketertiban Internasional
3. Keadilan
4. Kesejartraan umum
5. Kebebasan
G.    TEORI FUNGSI NEGARA
·         Anarkhisme
·         Individualisme (Liberalisme)
·         Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” semboyannya "The las government”
·         Sosialisme ; negara mcngatur
·         Komunisme mcnghendaki penguasaan sarana-sarana produksi yang vital oleh negara
·         Fasisme; tidak mengcnal hatas-batas hagi pelaksanaan fungsi negara
·         Empirn Kolektivisme: negara untuk menyelenggarakan kesejahtraan umum yang tidak dapat diberikan oleh usaha pihak swasta.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
TEORI ASAL MULA NEGARA
·         Teori Perjaniian Masyarakat
·         Teori Pengalihan Hak
·         Teori Garis Kekeluargaan
·         Teori Penaklukan
·         Teori Organis
TEORI FUNGSI NEGARA
·         Anarkhisme
·         Individualisme (Liberalisme)
·         Negara berfungsi sebagai “penjaga malam” semboyannya "The las government”
·         Sosialisme ; negara mcngatur
·         Komunisme
·         Fasisme;
·         Empirn Kolektivisme








DAFTAR PUSTAKA
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com